TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan aturan tentang impor garam yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 diubah. Menurut Susi, perubahan itu diperlukan agar aturan mengenai impor garam lebih jelas.
Baca: Dirut Kena Kasus Impor Garam, Begini Penjelasan PT Garam
"Supaya lebih clear. Sekarang kan ambigu," kata Susi dalam konferensi persnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
Namun Susi belum menjelaskan secara detail aturan apa yang diubah dalam Permendag itu. "Kami belum tahu karena kasusnya masih penyidikan, apakah permainan di dalam atau di luar," ujarnya.
Baca: Penangkapan Dirut PT Garam, Bareskrim: Negara Rugi Rp 3,5 Miliar
Dia menjelaskan, aturan itu seharusnya bisa menjaga kepentingan petani garam. Menurut Susi, kementeriannya telah berkonsultasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengenai kasus tersebut. "Kartel pangan memang tidak mudah dihentikan. Tapi itu tidak boleh menyurutkan pemerintah memperbaiki tata niaga pangan," ujarnya.
Kasus PT Garam bermula saat perseroan mendapat tugas mengimpor 226 ribu ton garam konsumsi tahun ini. PT Garam pun mengajukan izin impor tahap pertama sebanyak 75 ribu ton. Namun Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono diduga mengubah izin impor menjadi impor garam industri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari perubahan rekomendasi impor tersebut. Susi menegaskan kementeriannya hanya mengeluarkan rekomendasi impor garam konsumsi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015.
ANGELINA ANJAR SAWITRI