Indef Sebut Kebijakan Intip Saldo Tabungan Resahkan Masyarakat

Reporter

Editor

Setiawan

Kamis, 8 Juni 2017 20:00 WIB

Direktur IMF, Christine Lagarde berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelum rapat pleno musim semi pansus pengembangan di Markas IMF di Washington, 22 April 2017. AP/Jose Luis Magana

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai keputusan Kementerian Keuangan merevisi kebijakan batasan saldo rekening (intip saldo) yang secara otomatis dapat dilaporkan perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak membuat masyarakat resah.

Baca: Kebijakan Intip Saldo Tabungan Direvisi, Darmin Puji Kemenkeu

"Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, kami khawatir akan menimbulkan berbagai macam moral hazard. Orang bisa banyak berspekulasi, malah kontradiktif dari tujuan keterbukaan informasi," ujar Enny di kantornya, Bilangan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 8 Juni 2017.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diatur batas saldo yang bisa langsung dilaporkan bank ke Ditjen Pajak adalah Rp 200 juta untuk perorangan. Namun hal itu memicu protes dari publik yang menganggap batas Rp 200 juta terlalu kecil.

Setelah mendapat masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan perpajakan lebih mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), angka tersebut diganti menjadi Rp 1 miliar.


Baca: Kebijakan Intip Saldo Tabungan Direvisi Jadi Rp 1 Miliar


Ekonom Indef lainnya, Aviliani menilai, batasan nilai saldo Rp 1 miliar ini yang secara otomatis dapat dilaporkan perbankan kepada Ditjen Pajak, yang kerap disebut intip saldo, dasarnya tidak jelas. Menurut dia, saldo tidak dapat secara efektif dilihat sebagai mutu pendapatan. Aviliani mencontohkan, mungkin saja ada pelaku UMKM yang berpendapatan kecil. Namun, dia telah menabung puluhan tahun hingga saldonya mencapai batasan tersebut.

Maka dia menyarankan, daripada mengacu pada saldo, pemerintah dapat berpegang pada data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK yang memiliki data laporan perbankan dapat menyisir rekening mana saja dengan pembayaran pajak tak wajar.


Lihat: Kenapa Pemerintah Naikkan Nilai Rekening yang Wajib Dilaporkan?

Untuk menggenjot pajak dengan nilai rekening yang kecil, pemerintah dapat melihat per sektor usaha. "Saldo itu tidak dapat mencerminkan wajib pajak sudah membayar dengan layak atau belum, juga sudah harus punya nomor wajib pajak atau tidak," ucap Aviliani.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memuji langkah Kementerian Keuangan yang merevisi aturan kebijakan batasan intip saldo. Menurut Darmin, itu merupakan langkah yang tepat. “Baik-baik saja (keputusan revisi itu). Itu artinya Kementerian Keuangan mendengar reaksi dan respons masyarakat," ujar Darmin saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Juni 2017.


AGHNIADI|SETIAWAN ADIWIJAYA

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

6 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Meski tidak bersinggungan secara langsung dengan komoditas pangan Indonesia, namun konflik Iran-Israel bisa menggoncang logistik dunia.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

7 hari lalu

Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

Di tengah konflik Iran-Israel, pemerintah mesti memprioritaskan anggaran yang bisa membangkitkan sektor bisnis lebih produktif.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya