TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memuji langkah Kementerian Keuangan yang merevisi aturan batasan saldo rekening (intip saldo) yang secara otomatis dapat dilaporkan perbankan kepada Direktorat Pajak. Menurut Darmin, itu merupakan langkah yang tepat.
“Baik-baik saja (keputusan revisi itu). Itu artinya Kementerian Keuangan mendengar reaksi dan respons masyarakat," ujar Darmin saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca: DPR Protes Ditjen Pajak Bisa Intip Saldo Tabungan Rp 200 Juta
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diatur batas saldo yang bisa langsung dilaporkan bank ke Ditjen Pajak adalah Rp 200 juta untuk perorangan. Namun hal itu memicu protes dari publik yang menganggap batas Rp 200 juta terlalu kecil.
Setelah mendapat masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan perpajakan lebih mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), angka tersebut diganti menjadi Rp 1 miliar.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Jumlah tersebut turun dari yang semula 2,3 juta rekening atau 1,14 persen dengan saldo minimum Rp 200 juta.
Baca: Sri Mulyani Katakan Data Saldo Rp 200 Juta Tidak Terkait Pajak
Darmin meyakini batas saldo itu tidak akan berubah lagi ke depannya. Menurut dia, tak bijak apabila pemerintah mengubah-ubah batas saldo dalam waktu berdekatan. Jika iya, Darmin menganggap hal itu sebagai bentuk mengakali kebijakan.
Masyarakat diminta tak perlu mengkhawatirkan kebijakan ini. Darmin berujar, perbankan dan perpajakan pasti akan membuat aturan main agar rekening nasabah tidak diakses sembarangan. "Jangan dianggap seolah-olah ini suatu bencana. Enggak-lah. Pelaporan otomatisnya kan ke Dirjen Pajak," katanya.
Darmin menambahkan, kebanyakan perpajakan negara maju didominasi oleh pajak perorangan atau PPh orang pribadi. Karena itu, wajar jika aturan pengecekan saldo yang ada menyasar ke perorangan.
"Kalau pajak perusahaan saja, begitu ekonomi melambat, penerimaan pajaknya langsung turun besar. Kalau orang pribadi, meski ekonomi melambat, gajinya kemungkinan enggak diturunin (untuk kemudian ditarik pajak)," ujar Darmin.
ISTMAN M.P.