TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Sosialisasi atas aturan ini pun gencar digelar di berbagai tempat, salah satunya dalam acara yang diprakarsai oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa, 4 April 2017.
Pada acara yang dihadiri oleh senior management team PT DHL Express Indonesia, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalbagtim, Agus Sudarmadi menjelaskan poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Perdirjen Nomor PER-2/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman.
“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) $50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB $100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Agus juga menyampaikan bahwa dengan mulai berlakunya peraturan baru mengenai ketentuan impor barang kiriman di Balikpapan pada tanggal 6 April 2017, diharapkan para pengguna jasa di bidang impor dapat segera menerapkannya dengan baik. Ia juga menambahkan bahwa Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim dan Kantor Bea Cukai Balikpapan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi perusahaan, pengguna jasa dan masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kalimantan bagian timur.
Tak hanya pemaparan materi, dalam acara ini juga diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait dengan ketentuan baru barang kiriman, secara khusus yang berhubungan langsung dengan importasi yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Peserta sosialisasi, yang merupakan para Importir pengguna jasa PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, nampak begitu antusias, seperti salah seorang peserta dari PT Saga Trade Murni, Heriyanto yang menyampaikan harapannya akan sosialisasi ini.
“Kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini hendaknya dapat dilakukan secara rutin dengan mengundang pengguna jasa, atau bahkan dari pihak Bea Cukai dapat mengadakan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan pengguna jasa dari PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan.
BISNIS.COM
Berita terkait
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
6 jam lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
8 jam lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
10 jam lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
1 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
1 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Baca SelengkapnyaViral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
3 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
3 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
4 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaViral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta
5 hari lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok
5 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.
Baca Selengkapnya