Ini Bea Impor Barang Kiriman yang Baru

Reporter

Kamis, 6 April 2017 01:00 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Sosialisasi atas aturan ini pun gencar digelar di berbagai tempat, salah satunya dalam acara yang diprakarsai oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa, 4 April 2017.

Pada acara yang dihadiri oleh senior management team PT DHL Express Indonesia, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalbagtim, Agus Sudarmadi menjelaskan poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Perdirjen Nomor PER-2/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman.

“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) $50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB $100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Agus juga menyampaikan bahwa dengan mulai berlakunya peraturan baru mengenai ketentuan impor barang kiriman di Balikpapan pada tanggal 6 April 2017, diharapkan para pengguna jasa di bidang impor dapat segera menerapkannya dengan baik. Ia juga menambahkan bahwa Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim dan Kantor Bea Cukai Balikpapan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi perusahaan, pengguna jasa dan masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kalimantan bagian timur.

Tak hanya pemaparan materi, dalam acara ini juga diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait dengan ketentuan baru barang kiriman, secara khusus yang berhubungan langsung dengan importasi yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Peserta sosialisasi, yang merupakan para Importir pengguna jasa PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, nampak begitu antusias, seperti salah seorang peserta dari PT Saga Trade Murni, Heriyanto yang menyampaikan harapannya akan sosialisasi ini.

“Kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini hendaknya dapat dilakukan secara rutin dengan mengundang pengguna jasa, atau bahkan dari pihak Bea Cukai dapat mengadakan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan pengguna jasa dari PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan.
BISNIS.COM

Berita terkait

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

6 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

8 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

10 jam lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

1 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

3 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

5 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya