Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Dua Kali Lipat

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 17:47 WIB

Jasa Raharja. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) meningkatkan nilai santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas sebanyak 100 persen. Menariknya, kenaikan nilai santunan ini tanpa diikuti kenaikan iuran atau sumbangan wajib.

Baca : 3 Nama Calon Dirut Pertamina Beredar, Ada Ahmad Bambang

Peningkatan santunan itu termuat dalam dua Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan hari ini dan akan berlaku efektif pada 1 Juli 2017.

"Jasa Raharja kami lihat dari sisi keuangan dimungkinkan untuk menaikkan jumlah tanggungan kepada para penumpang hingga dua kali lipat," ujar Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, dalam konferensi pers, di kantornya, Senin, 13 Februari 2017.

Peningkatan nilai santunan dilakukan karena telah terjadi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga memandang perlunya pemberian manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), dan penggantian biaya ambulans karena dapat berperan menyelamatkan jiwa korban saat kritis.

Baca : Aturan Baru Menkeu Dinilai Efektif Tekan Penghindaran Pajak

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso menegaskan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, maka peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran iuran wajib dan sumbangan wajib.

"Hal itu di antaranya karena proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas cenderung menurun," katanya.

Budi mengatakan proyeksi keuangan yang disusun Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan masih memadai.

Baca : Semen Indonesia Bantah Ada Pembakaran Tenda di Kendeng

PMK tersebut berlaku bulan Juli bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada Jasa Raharja dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan antara lain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta sosialisasi kepada masyarakat, dan pihak terkait lain.

Kedua PMK adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

18 menit lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

12 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya