TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyatakan telah melaporkan strategi penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu hal yang disampaikan adalah perubahan skema penyelesaian.
"Upaya ini terus menjadi perhatian OJK. Kami ingin lembaga ini bisa terus semakin hari semakin baik terutama untuk memenuhi kepentingan pemegang polis," kata Muliaman dalam konferensi pers KSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Februari 2017.
Simak: Ini Alasan Pencopotan Direktur Utama Pertamina dan wakilnya
Muliaman menuturkan, strategi penyelamatan Bumiputera belum sampai pada tahap pemberian penjaminan asuransi. "Kami akan pantau progress-nya. Kami sebagai pengawas meminta pengelola statuter untuk membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.
Sebelumnya, PT Evergreen Invesco Tbk. berencana melakukan rights issue sebesar Rp 10 triliun untuk menutup utang AJB Bumiputera yang telah beralih menjadi PT Bumiputera 1912. Utang tersebut mencapai Rp 30 triliun. Namun belakangan, Evergreen batal melakukan rights issue tersebut.
Baca:
Erick Thohir Siap Suntik Rp 2 Triliun untuk AJB Bumiputera
Bahaya Limbungnya Bumiputera
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani berujar, rights issue Evergreen batal karena perusahaan berencana menerbitkan surat utang berupa promissory notes sebesar Rp 3 triliun sebagai langkah penyelamatan AJB Bumiputera. Konsorsium milik Erick Thohir berminat untuk membeli surat utang itu.
Firdaus mengatakan dana Rp 3 triliun tersebut sebagian akan digunakan untuk membeli aset AJB Bumiputera dan sebagian lainnya untuk menyuntikkan dana kepada PT Bumiputera 1912 yang baru dibentuk. "Disuntik dana Rp 2 triliun untuk penyelamatan pemegang polis, menutup gap antara kewajiban dan aset."
Koordinator Pengelola Statuter AJB Bumiputera Didi Achdijat menuturkan, dengan adanya suntikan modal tersebut, perusahaan akan memiliki ketersediaan uang tunai yang cukup untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo pada 2017 dan juga berinvestasi.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaMengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
6 November 2023
Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaProgram Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya
3 Juli 2023
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.
Baca Selengkapnya