Rizal Ramli: Impor Pangan Perlu Dikenai Tarif, Kenapa?

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 21 Januari 2016 20:32 WIB

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menjawab pertanyaan dalam acara temu wicara bersama wartawan di rumah dinas, Jakarta, 25 November 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengusulkan sistem tarif untuk impor komoditas pangan dengan harapan bisa melindungi produsen dalam negeri.

Menurut Rizal mengatakan pola impor pangan di Indonesia selalu diatur dengan mekanisme kuota eksplisit atau semi kuota yang mengatur jumlah impor.

"Inilah yang mengakibatkan harga impor pangan di Indonesia itu lebih tinggi dari dunia internasional. Contohnya harga daging di dunia hanya Rp45.000 per kg, di Malaysia Rp60.000 per kg, tapi Indonesia sampai Rp120.000 per kg, itu 100 persennya," katanya, Kamis (21 Januari 2016).

Rizal menuturkan, niat baik disusunnya aturan untuk mengatur impor memang patut diapresiasi. Namun, sayangnya pemain dalam kegiatan impor komoditas pangan itu disebutnya hanya segelintir kecil saja.

"Lebih aneh lagi, importir yang main ini juga produsen yang sudah punya kekuatan pasar. Sehingga mereka malah bisa menentukan harga dan keuntungannya itu luar biasa besar. Itu yang dipakai 'nyogok' pejabat, petaninya tidak dapat apa-apa dan rakyat harus membeli pangan impor sangat mahal," ungkapnya.

Menurut Rizal, mekanisme tarif akan menggantikan sistem selama ini yang diklaim sebagai alat pengeruk keuntungan bagi segelintir pihak.

Hal itu dilakukan guna melindungi produsen pangan dalam negeri seperti petani dan peternak lokal.

"Kita kan ingin melindungi pertanian kita, jadi kita lindungi dengan tarif. Sehingga kalau kekurangan pasok, banyak yang bisa jadi importir, tidak itu-itu saja. Yang penting dia bayar tarif, negara dapat penerimaan tarif, letani dilindungi dan sistem ini transparan dan 'fair' (adil)," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal mengusulkan agar komoditas seperti gula, daging sapi, jagung hingga garam agar dikenakan mekanisme tarif tersebut.

"Pokoknya komoditas yang sekarang pengadaannya lewat mekanisme kuota, itu akan menggunakan tarif. Ini untuk melindungi produsen di dalam negeri," pungkas Rizal.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan pihaknya sudah lama tidak menggunakan mekanisme kuota untuk impor komoditas pangan.

"Istilah kuota itu tidak dikenal lagi karena kita hanya membuat neraca kebutuhan tahunan. Bukan kuota, karena kuota adalah jumlah yang diimpor per perusahaan. Beliau (Rizal) inginnya pakai tarif," jelasnya.

Namun, lanjut Sri, karena Indonesia telah menjalin perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara, mekanisme tarif umumnya tidak lagi berlaku karena tarif yang dikenakan adalah nol persen.

"Maka tadi beliau katakan, pakai saja yang lain, yakni 'safeguard mechanism'. Itu bisa saja, tapi harus melalui penyelidikan mendalam dalam rangka pertimbangan kepentingan nasional. Kalau memang dalam naskah pertimbangan kepentingan nasional itu guna melindungi petani terhadap produk impor, bisa dikenakan namanya bea masuk tindakan pengamanan sementara, tapi tidak serta merta dilakukan, perlu penyelidikan mendalam," katanya.

BISNIS.COM

Berita terkait

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 jam lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

6 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

6 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.

Baca Selengkapnya

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

7 hari lalu

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

BPS mencatat impor pada Maret 2024 turun 2,6 persen secara bulanan. Impor bahan baku dan bahan penolong turun, tapi barang konsumsi naik.

Baca Selengkapnya