Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Rekomendasi untuk SNDC: Ingatkan Dampak Perubahan Iklim terhadap Kelompok Rentan

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Grace gandhi

Jumat, 30 Agustus 2024 07:34 WIB

Seorang petani menunjukkan tanaman padi berumur sekitar satu bulan mati akibat kekeringan di area persawahan Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa 30 Juli 2024. Sebagian sawah petani di Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo dan Kecamatan Samatiga mengalami kekeringan dan terancam gagal panen. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pemerintah menjadikan momentum penyerahan dokumen kontribusi iklim dan demokrasi dalam Second Nationally Determined Contribution(SNDC) sebagai upaya koreksi komitmen iklim dan demokrasi.

Koalisi menyebut koreksi komitmen iklim yang lebih adil, demokratis, dan partisipatif mesti diambil pemerintah menjelang tenggat penyerahan pada September mendatang.

“Pemerintah harus menerapkan keadilan sosial dengan mengakui hak dan memenuhi kebutuhan spesifik dari subyek masyarakat yang rentan terdampak perubahan iklim, seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat dan lainnya. Hanya dengan cara itulah dapat terwujud keadilan iklim atau transisi yang adil,” ujar Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, dalam peluncuran dokumen Rekomendasi untuk SNDC Berkeadilan seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Dalam acara itu, koalisi yang didukung oleh 64 lembaga masyarakat sipil Indonesia itu juga menyerahkan dokumen Rekomendasi untuk SNDC kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sesuai dengan pernyataan pemerintah di bulan Februari lalu, saat ini KLHK sedang menyiapkan dokumen tersebut. KLHK mewakili pemerintah Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani perubahan iklim global atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Advertising
Advertising

Dalam dokumen Rekomendasi untuk SNDC Berkeadilan, koalisi mengelaborasi para subjek masyarakat yang rentan yang terus menanggung derita akibat dampak perubahan iklim maupun aksi untuk menanggulanginya. Padahal, bukan mereka yang menyebabkan perubahan iklim.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan bencana iklim melonjak 81 persen dari 1.945 insiden pada 2010. Pada 2022 telah terjadi 3.544 insiden yang berdampak pada lebih dari 20 juta orang.

Selanjutnya: Laporan IPCC pada 2023 juga mencatat 79 persen emisi gas rumah kaca....

<!--more-->

Laporan IPCC pada 2023 juga mencatat 79 persen emisi gas rumah kaca global pada 2019 berasal dari sektor energi, industri, transportasi, dan bangunan. Sementara itu, 22 persen dari pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya. Sektor-sektor ini berkontribusi melalui alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam.

Meski demikian, pemerintah telah meluncurkan kebijakan untuk menangani perubahan iklim, termasuk komitmen emisi nol (Net Zero Emission) pada 2060. Kebijakan itu berupa Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim, Transisi Energi Nasional, Indonesia FOLU Net Sink 2030, dan Nilai Ekonomi Karbon.

“Sayangnya, ambisi ini belum cukup selaras dengan target global menurunkan emisi di angka 1.5 derajat Celcius. Bahkan target emisi nol pada 2060 yang pemerintah Indonesia targetkan pun sebenarnya lebih panjang dari komitmen internasional yang sepakat mencapai emisi nol pada 2050,” kata Torry.

Atas kondisi itu, Torry menyebut rakyat Indonesia seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat, buruh, pekerja informal, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain dalam bahaya atas dampak perubahan iklim. Selain itu, dia menyebut, dalam 10 tahun ini aksi perubahan iklim di Indonesia membuat kelompok rentan semakin rentan.

“Alih-alih menurunkan target emisi gas rumah kaca, strategi pembangunan malah mengesahkan proses perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat rentan. Kasus-kasus penambangan nikel, kawasan industri Rempang, kasus Wadas, bahkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengklaim sebagai ibu kota hijau rendah emisi pun mendorong perusakan lingkungan dan perampasan hak warga,” kata dia.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari koalisi, di antaranya Direktur Eksekutif Yayasan Pikul Torry Kuswardono, Ketua Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Hendra Wiguna, Policy Engagement Officer Working Group ICCAs Indonesia (WGII) Ihsan Maulana, Koordinator Program Solidaritas Perempuan Andriyeni, Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Fatum Ade, Manajer Kampanye Polusi dan Perkotaan WALHI Abdul Ghofar, dan Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan Nadia Hadad.

Pilihan Editor: Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

Berita terkait

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

14 jam lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

BNPB Tekankan Pentingnya Penanggulangan Bencana yang Berkelanjutan

4 hari lalu

BNPB Tekankan Pentingnya Penanggulangan Bencana yang Berkelanjutan

BNPB menekankan pentingnya diversifikasi dan upaya penanggulanan bencana yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Akhiri Perjalanan ke Asia Tenggara dan Oseania

5 hari lalu

Paus Fransiskus Akhiri Perjalanan ke Asia Tenggara dan Oseania

Paus Fransiskus mengakhiri lawatan ke Asia Tenggara dan Oseania selama 12 hari.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

6 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya