Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

Sabtu, 24 Agustus 2024 08:55 WIB

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun depan, naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Ajib Hamdani, seorang Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menjelaskan bahwa penerapan tarif pajak yang baru ini adalah langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan fungsi fiskal, dengan tujuan utama meningkatkan penerimaan negara.

Ajib menambahkan bahwa kenaikan PPN ini tidak hanya bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran negara, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam melanjutkan program pembangunan yang membutuhkan dana besar.

Dalam konteks ekonomi yang semakin kompleks, penyesuaian tarif pajak seperti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas fiskal negara, sekaligus memastikan keberlanjutan berbagai inisiatif pembangunan yang telah direncanakan. Para pelaku usaha diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap harga barang dan jasa di pasar.

Barang Kena Pajak (BKP) adalah segala bentuk barang yang secara hukum dapat berupa barang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Advertising
Advertising

Dalam UU PPN, pengaturan mengenai cakupan BKP menggunakan pendekatan negative list. Artinya, pada dasarnya, semua barang dianggap sebagai BKP dan dikenakan PPN, kecuali barang tersebut secara khusus dikecualikan dan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup setiap kegiatan pelayanan yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau tindakan hukum yang mengakibatkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk digunakan. Ini juga termasuk jasa yang diberikan untuk memproduksi barang sesuai pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau instruksi dari pemesan, yang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.

Sama seperti BKP, cakupan JKP juga diatur dengan prinsip *negative list*. Ini berarti bahwa pada dasarnya semua jenis jasa dianggap sebagai JKP dan dikenakan PPN, kecuali jika secara eksplisit ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Pendekatan *negative list* dalam pengaturan BKP dan JKP ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin jenis barang dan jasa masuk dalam cakupan objek pajak, sehingga memperluas basis penerimaan negara dari PPN.

Adapun jenis barang yang tidak dikenai PPN atau non-BKP, antara lain:

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, meliputi:

- Beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai.

- Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

- Daging segar yang tidak diolah, tetapi melalui proses penyembelihan, dikuliti, dipotong, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.

- Telur yang tanpa diolah, termasuk yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.

- Susu perah baik yang telah melalui proses pemanasan atau pendinginan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan tambahan pangan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.

- Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.

- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi.

5. Minyak mentah (crude oil).

6. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti elpiji.

7. Panas bumi.

8. Asbes, batu setengah permata, batu tulis, batu kapur, batu permata, batu apung, dolomit, bentonit, felspar, grafit, granit/andesit, garam batu (halite), gips, kaolin, leusit, kalsit, mika, magnesit, nitrat, marmer, oker, obsidian, pasir kuarsa, perlit, pasir dan kerikil, fosfat, tanah serap, talk, tanah diatom, tawas, tanah liat, tras, zeolit, yarosif, basal, dan trakkit.

9. Bijih besi, biji emas, bijih timah, biji nikel, bijih tembaga, bijih perak, dan bijih bauksit.

Sementara jasa yang tidak dikenai PPN atau non-JKP, yaitu:

- Jasa pelayanan kesehatan medis.

- Jasa pelayanan sosial.

- Jasa pengiriman surat dengan perangko.

- Jasa asuransi.

- Jasa keuangan.

- Jasa pendidikan.

- Jasa keagamaan.

- Jasa kesenian dan hiburan.

- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang termasuk bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

- Jasa tenaga kerja, meliputi jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

MICHELLE GABRIELLA | ILONA ESTHERINA | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Sinyal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025, Apa yang Dikatakan Airlangga Hartarto?

Berita terkait

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

11 jam lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

13 jam lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

13 jam lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

22 jam lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

1 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

3 hari lalu

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?

Baca Selengkapnya

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

3 hari lalu

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?

Baca Selengkapnya

Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

4 hari lalu

Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu pada perdagangan hari ini, Jumat 13 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

4 hari lalu

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP

Baca Selengkapnya

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

4 hari lalu

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?

Baca Selengkapnya