Kerugian Negara Ratusan Triliun Rupiah, Perlu Pendekatan Sistemik Mengatasi Korupsi

Sabtu, 24 Agustus 2024 07:26 WIB

Ilustrasi Gerakan anti korupsi. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi menjadi persoalan utama di Indonesia. Pemberantasan rasuah tersebut saat ini tidak berjalan optimal. Ekonom Prasetijono Widjojo mengatakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di tingkat yang memprihatinkan. Di tahun 2022, Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara. Sementara di Asia Tenggara, Indonesia menempati peringkat ke-7 dari 11 negara.

Maraknya korupsi menggerogoti sendi-sendi perekonomian negara yang menyebabkan jutaan masyarakat hidup dalam kemiskinan.Prasetijono merujuk perkataan Soemitro Djojohadikusumo yang menyatakan bahwa sekitar 30 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bocor akibat praktik korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Misalnya 10 persen saja, 2024 itu APBN totalnya adalah Rp 3.325 triliun, katakanlah saya bulatkan saja Rp 3.000 triliun, itu maka akan bocor sebesar Rp 300 sampai Rp 1.000 triliun,” ungkap Prasetijono dalam acara diskusi bertajuk “Urgensi Berantas Korupsi: Problematika dan Solusi” yang digelar Aliansi Kebangsaan dan Suluh Nuswantara Bakti pada Jumat, 23 Agustus 2024.

“Dana yang sangat besar yang semestinya untuk menjalankan program-program strategis peningkatan kesejahteraan rakyat itu hilang karena dikorupsi,” lanjut dia.

Laporan pemantauan tren korupsi tahun 2023 yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 238,14 triliun selama tahun 2013 hingga 2022. Pada tahun 2023, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 28,4 triliun. Data ICW yang ditabulasi ini merupakan perkara yang masuk ke tahap penyidikan atau sudah ada penetapan tersangka. Artinya, nilai kerugian bakal lebih besar karena banyak perkara korupsi yang belum terungkap.

Advertising
Advertising

Adapun terkait penanganan korupsi, Prasetijono menjelaskan, tidak bisa dilakukan secara kasus per kasus. Dibutuhkan sebuah pendekatan yang sistemik sehingga persoalan korupsi dapat diatasi hingga ke akarnya. “Kita tidak bisa menangani korupsi itu case-by-case, perlu satu pendekatan yang lebih sistemik sehingga kesempatan-kesempatan untuk korupsi itu bisa dihilangkan,” kata dia.

Pencegahan korupsi secara sistemik, ia melanjutkan, harus dimulai dari proses perencanaan penganggaran. “Ini khususnya yang terkait dengan APBN maupun APBD, sampai dengan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan ini,” tuturnya.

Kemudian, tata kelola harus dibenahi secara sistemik untuk menghilangkan peluang dan kesempatan untuk korupsi. Dia mengatakan, pada celah-celah yang memungkinkan terjadinya korupsi, harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan prosedur yang transparan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, tidak tumpul di atas dan tajam di bawah. Sanksi terhadap koruptor harus tegas dan memberikan efek jera,” tambah dia.

Lebih lanjut, menurut Prasetijono, peran lembaga-lembaga yang menangani pemberantasan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipulihkan. Saat ini KPK mengalami pelemahan akibat adanya revisi terhadap Undang-undang tentang KPK.

Hal yang tidak kalah penting, peran masyarakat dan organisasi sipil dalam melawan korupsi mesti ditingkatkan. Pemberantasan korupsi akan efektif jika muncul kesadaran kolektif dan gerakan publik yang masif. Sehingga seluruh elemen bangsa ini bisa didorong untuk bergerak bersama melawan rasuah.

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2 dan Kisaran Gajinya

Berita terkait

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

20 menit lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

1 jam lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

8 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

9 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

9 jam lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

9 jam lalu

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

KPK menyatakan telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum. Ia menjadi tersangka atas suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

9 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

10 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

10 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

11 jam lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya