Cek Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 07:00 WIB

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan berkomitmen untuk mememuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) guru pada 2024. Dari total 2,3 juta formasi, akan ada formasi yang dialokasikan untuk pemenuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Lantas, kapan jadwal pembukaan rekrutmen PPPK guru 2024?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pengadaan CASN 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, tetapi juga PPPK. Namun, dia menyebut tahap pengadaan PPPK masih sampai pada proses verifikasi dan validasi.

“Secara bertahap nanti akan dibuka seleksi PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau honorer pada 2024, yang kini sedang (memasuki) proses verifikasi dan validasi. Segera akan kami umumkan untuk rekrutmen PPPK jika proses verifikasi dan validasi selesai,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru

Advertising
Advertising

Sebagai referensi, berikut persyaratan pelamar PPPK berdasarkan Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021:

1. Persyaratan Umum

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dipecat tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

2. Persyaratan Khusus

a. Pelamar yang bisa melamar PPPK jabatan fungsional guru, yaitu:

- Tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai dengan basis data eks THK-II BKN.

- Guru non-ASN yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

- Guru swasta yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data lulusan PPG Kemendikbudristek.

b. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tertanggal 15 Maret 2021.

c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas meliputi:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- Melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

- Mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

  • Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna rungu.
  • Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna daksa.
  • Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna netra.

Pilihan Editor: Pendaftaran Mulai Dibuka 20 Agustus, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN

Berita terkait

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

19 jam lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

5 hari lalu

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

5 hari lalu

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

6 hari lalu

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Minta BKN Jemput Bola untuk Kelancaran Rekrutmen CASN

7 hari lalu

Menpan RB Minta BKN Jemput Bola untuk Kelancaran Rekrutmen CASN

Menteri Azwar Anas mengimbau Badan Kepegawaian Negara serta seluruh Kantor Regional untuk "jemput bola" dalam memastikan kelancaran rekrutmen CASN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

8 hari lalu

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

8 hari lalu

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?

Baca Selengkapnya

Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

9 hari lalu

Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.

Baca Selengkapnya

Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

10 hari lalu

Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

11 hari lalu

Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.

Baca Selengkapnya