Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Selasa, 20 Agustus 2024 22:09 WIB

Potret para pekerja konstruksi di area Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kementerian PUPR akan menghentikan sementara pekerjaan konstruksi selama sepekan mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, untuk persiapan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. TEMPO/Riri Rahayu.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kemudahan Berinvestasi di IKN. Di dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, salah satu pasalnya mengatur soal penggunaan pekerja asing beserta insentif seperti lama masa kerja hingga 10 tahun dan pembebasan dari dana kompensasi penggunaan TKA.

Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, Rendra Setiawan, menyatakan lembaganya terlibat aktif dalam penyusunan PP tersebut. Dia memastikan tidak ada tumpang tindih aturan dan kewenangan antara Otorita IKN dan Kemnaker dalam pengawasan penggunaan TKA.

"Keterlibatan Kemnaker sudah berlangsung sejak perumusan PP 12 Tahun 2023," kata Rendra dalam jawaban tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024. PP 12 Tahun 2023 merupakan aturan yang direvisi melalui PP 29 Tahun 2024, dengan penambahan pasal berupa intensif pembebasan dana kompensasi TKA dan masa kerja TKA berlaku hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Terkait lamanya masa kerja TKA di IKN tersebut, Rendra mengatakan hal itu telah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan IKN. "Sepuluh tahun itu dihitung dengan pertimbangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN," katanya.

Keputusan pembebasan dana kompensasi TKA dalam aturan ini berada di bawah kewenangan Otorita IKN. Menanggapi hal ini, Rendra mengatakan pembebasan dana kompensasi akan melalui pemetaan yang ketat. Termasuk dalam proses perekrutan TKA, kata dia, Kemnaker akan berkoordinasi dengan Otorita IKN.

Advertising
Advertising

"Ini untuk memastikan pembangunan dan pengembangan IKN berjalan lancar dengan dukungan tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing," ujarnya.

Rendra menambahkan ketika menggunakan TKA, pelaku usaha harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA. Dia mengatakan sampai berita ini dimuat, belum ada perusahaan atau pengembang yang mengajukan penggunaan TKA di IKN.

"Berdasarkan database TKA online, sampai saat ini belum ada pengajuan pengesahan RPTKA dari pelaku usaha di IKN," katanya.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, melihat aturan penggunaan TKA tersebut terlalu longgar. Menurut Tadjudin PP ini harus direvisi dengan penambahan pasal baru.

Sebab, dia mengatakan masa kerja TKA 10 tahun dan dapat diperpanjang terlalu lama. Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, TKA hanya bisa bekerja selama 2 tahun dan diperpanjang. "Kalau di Kawasan Ekonomi Khusus itu hanya lima tahun, ini malah terlalu lama dan merugikan tenaga kerja lokal," katanya. Dia menyarankan harus ada pasal lebih lanjut yang membatasi masa kerja pekerja asing di IKN.

Dia mengatakan, harusnya penggunaan TKA di IKN bisa dihentikan ketika transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal berhasil dicapai. "Saya kira waktu 10 tahun ini terlalu lama, dan berpotensi menimbulkan double position ketika pendamping dari tenaga kerja lokal sudah bisa menguasai skill yang dibutuhkan," katanya.

Soal pembebasan dana kompensasi penggunaan TKA, Tajudin menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan lain karena hanya berlaku di IKN. Namun demikian, Tajudin menilai harus ada pengawasan yang ketat agar TKA dipekerjakan di IKN bisa terkendali dan tidak merusak pasar tenaga kerja dalam negeri.

Untuk itu, dia menyarankan harus ada lembaga independen yang mengawasi Otorita IKN, mengingat kewenangannya dalam perizinan penggunaan TKA terlalu besar, dan beririsan dengan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Meskipun tujuannya untuk mempercepat investasi di IKN, aturan soal penggunaan TKA ini harus ada yang mengawasi," katanya.

Pilihan Editor: Massa Demo di Kawasan Patung Kuda: Katanya UU Cipta Kerja Datangkan Investasi, Ternyata Banyak Buruh Kena PHK

Berita terkait

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

5 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

6 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

7 jam lalu

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

7 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

8 jam lalu

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

8 jam lalu

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

9 jam lalu

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

9 jam lalu

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

10 jam lalu

Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

10 jam lalu

Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

Rincian pensiun yang bakal diterima Jokowi setelah pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin usai kembali menjadi kiai.

Baca Selengkapnya