Nasabah Jiwasraya Usai Audiensi: OJK Ini Solusi atau Bagian dari Masalah?

Selasa, 20 Agustus 2024 18:20 WIB

Suasana audiensi nasabah Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Audiensi yang dihadiri perwakilan nasabah, pihak Jiwasraya, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ervana.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi mempertanyakan keberpihakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyelesaikan penyelamatan nasabah itu.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan pemegang polis Jiwasraya usai menghadiri audiensi dengan OJK pada hari ini. Audiensi berlangsung selama dua jam di kantor OJK, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya yang hadir di acara tersebut, Machril, mengaku kecewa dengan hasil audiensi. "Sebenarnya percuma kita datang, kita sudah tahu sikap (OJK). Sangat mengecewakan. Dengan label Otoritas tapi tidak punya otoritas,” ujarnya saat keluar dari ruang pertemuan pada pukul 12.40 WIB, Selasa, 20 Agustus 2024.

Machril, satu dari sebanyak 70 nasabah Jiwasraya atau sekitar 0,3 persen pemegang polis, masih menolak program restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya melalui pihak ketiga, yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Total klaimnya mencapai Rp 201 miliar. Machril mengatakan, para pemegang polisi tu masih memperjuangkan hak mereka.

Ia menyebutkan, para nasabah juga menyoroti keengganan OJK dalam penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada nasabah Jiwasraya. OJK, kata Machril, terlihat mempertahankan posisi sebagai regulator dengan menekankan pemenuhan kepentingan seluruh pemegang polis, termasuk yang sudah menyetujui skema restrukturisasi.

Advertising
Advertising

“Ada keengganan OJK (untuk menindaklanjuti pembayaran hak para pemegang polis Jiwasraya). Sekarang jelas terlihat alasan keengganan itu alasannya, alasan yang mereka gunakan adalah demi kemaslahatan (seluruh) nasabah,” tutur Machril.

Machril juga menyinggung Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 Pasal 109-110. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menindak dan memberikan perintah tegas tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menjamin pengembalian harta kekayaan konsumen. “Dalam hal ini sebenarnya OJK punya wewenang untuk memerintahkan Jiwasraya membayar kami,” kata dia.

Namun, menurut Machril, OJK belum memberikan solusi konkret terkait pembayaran ini. OJK justru mendukung program restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya.

Saat audiensi, Machril mempertanyakan apakah lembaga OJK ini merupakan solusi atau justru bagian dari masalah. Tapi dari respons OJK, kata dia, para nasabah melihat sikap otoritas bukan bagian dari solusi.

Adapun mengenai kelanjutan proses penyelamatan pemegang polis, kata Machril, para nasabah mengaku masih akan menunggu. Ia tidak memungkiri bahwa akan ada pihak-pihak yang melayangkan gugatan pada instansi terkait. “Jadi kalau nanti ada yang mengajukan gugatan-gugatan seperti itu, bukankah itu nanti justru menjatuhkan wibawa dari instansi sekelas OJK ini?”

Pengacara sekaligus nasabah terdampak kasus Jiwasraya, OC Kaligis menuding bahwa keputusan OJK untuk tidak menindaklanjuti Jiwasraya karena ingin mempertahankan keadilan bagi seluruh pemegang polis ini hanya alasan semata. “Alasan bahwa kalau misalkan dibayar akan mengganggu (nasabah) yang lain, itu alasan yang dibuat-buat," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan aset Jiwasraya saat ini hanya sebesar Rp 6,7 triliun. Dengan aset tersebut, perusahaan belum mampu membayar penuh seluruh hak para pemegang polis.

Meski begitu, kata Rizal, OJK tetap mendorong upaya menyehatkan Jiwasraya dan melindungi sekitar 350 ribu nasabah perusahaan itu. Tapi jika pembayaran kewajiban dilakukan hanya kepada sebagian pemegang polis dengan aset yang ada, dapat menimbulkan ketidakadilan bagi nasabah lainnya.

Rizal menegaskan OJK ingin kewajiban para pemegang polis tersebut dibayar penuh 100 persen dan merata jumlahnya. “Misalnya, jika satu nasabah dibayar penuh, maka yang lain mungkin hanya menerima sebagian kecil dari yang seharusnya mereka terima,” ujarnya.

Cicilia Ocha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: OJK: IFG Life Sudah Bayar Seluruh Klaim Jatuh Tempo yang Dialihkan dari Jiwasraya

Berita terkait

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

3 jam lalu

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.

Baca Selengkapnya

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

10 jam lalu

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

19 jam lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

1 hari lalu

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?

Baca Selengkapnya

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

2 hari lalu

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

3 hari lalu

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

4 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya

Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

4 hari lalu

Prestasi Holding UMi BRI Group Selama Tiga Tahun

Holding Ultra Mikro (UMi) mencatatkan berbagai pencapaian positif dalam upayanya meningkatkan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selama tiga tahun hadir ini.

Baca Selengkapnya

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

4 hari lalu

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?

Baca Selengkapnya

OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

5 hari lalu

OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.

Baca Selengkapnya