Zulhas Hapus Minyak Goreng Curah, Minta Masyarakat Beralih ke MinyaKita

Selasa, 20 Agustus 2024 07:30 WIB

Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang MinyaKita diperlihatkan saat peluncuran di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan MinyaKita.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran kemasan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Zulhas mengatakan, penerbitan aturan yang mulai berlaku 14 Agustus 2024 ini bertujuan meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Mengingat MinyaKita kini telah banyak diminati masyarakat, di luar minyak goreng dengan jenama premium.

“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250 ribu ton kepada masyarakat,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 19 Agustus 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, dia mengklaim penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Advertising
Advertising

Dengan aturan ini, eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk MinyaKita. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. Minyak goreng rakyat dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2).

Namun untuk memberikan kesempatan pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 mengatur ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.

Pilihan Editor: Pemerintah Bagi-bagi Izin Tambang, Ganjar Pranowo: Kalau Pengelolaannya Anti KKN, Indonesia Kaya Raya

Berita terkait

Pemerintah Kembali Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimentasi Itu Beda, Meski Wujudnya Pasir

1 hari lalu

Pemerintah Kembali Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimentasi Itu Beda, Meski Wujudnya Pasir

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah tidak mengekspor pasir laut, tetapi sedimentasi yang mengganggu alur jalannya kapal.

Baca Selengkapnya

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

2 hari lalu

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

3 hari lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

Manajer Walhi, Parid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah sama saja dengan menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain.

Baca Selengkapnya

Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

3 hari lalu

Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

Ekonom Core Mohammad Faisal, mempertanyakan penerbitan aturan kontroversial di sisa satu bulan pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bongsornya Kabinet Prabowo-Gibran: Revisi UU Kementerian Negara Hingga Bebani APBN

4 hari lalu

Bongsornya Kabinet Prabowo-Gibran: Revisi UU Kementerian Negara Hingga Bebani APBN

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas membenarkan ketika ditanya mengenai isu jumlah menteri di kabinet Prabowo akan menjadi 44 orang.

Baca Selengkapnya

Subur di Wilayah Asia Tenggara, Ini Ciri Tanaman Kratom

5 hari lalu

Subur di Wilayah Asia Tenggara, Ini Ciri Tanaman Kratom

Kratom merupakan tanaman yang telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan penduduk Asia Tenggara sebagai obat alami mengatasi berbagai masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya

Promo Indomaret dan Alfamart Terbaru, Ada Susu UHT hingga Minyak Goreng

5 hari lalu

Promo Indomaret dan Alfamart Terbaru, Ada Susu UHT hingga Minyak Goreng

Deretan diskon harga dan promo tebus murah di Indomaret dan Alfamart pada September 2024.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Kakao Bakal jadi Komoditas Andalan Prabowo

5 hari lalu

Zulhas Sebut Kakao Bakal jadi Komoditas Andalan Prabowo

Mendag Zulhas menyebut industri kakao dan cokelat akan menjadi andalan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

5 hari lalu

Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

Walhi membeberkan sejumlah dampak negatif yang timbul dari ekspor pasir laut. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kabar Sri Mulyani dan Sugiono Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Dasco Beri Respons

5 hari lalu

Kabar Sri Mulyani dan Sugiono Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Dasco Beri Respons

Sinyal kuat jika Sri Mulyani menjadi Menkeu dan Sugiono menjadi Menlu di Kabinet Prabowo. Apa kata Sufmi Dasco?

Baca Selengkapnya