Bea Cukai Buka Data Muatan 26.415 Kontainer yang Dituding Jadi Penyebab Banjir Impor

Selasa, 6 Agustus 2024 06:30 WIB

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, selepas pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ilona

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan data muatan 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Jumat, 2 Agustus 2024. Dalam surat yang ditandatangi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Bea Cukai membagi penyampaian isi dari 26.415 kontainer berdasarkan Board Economic Category (BEC) atau klasifikasi produk internasional.

Dengan kategorisasi tersebut, Askolani mengurai isi kontainer itu menjadi bahan baku dan penolong sebanyak 21.166 kontainer (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen). Di lampiran surat, Bea Cukai membagi lagi isi kontainer itu menjadi 10 besar jenis barang.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto membenarkan informasi itu. "Betul, data dari isi kontainer tersebut kami golongkan berdasarkan Broad Economic Category yaitu penggolongan barang impor menurut penggunaan ekonominya," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

Namun, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan data yang disampaikan Bea Cukai dalam surat itu tidak bisa mereka gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer kepada industri. Musababnya, data itu tidak cukup detail dan hanya memuat sebagian data. "Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang ‘disembunyikan’,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.

Setelah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bergulir, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan barang-barang impor tidak lagi dibatasi. Hal ini diperparah dengan relaksasi yang membuat Bea Cukai membongkar 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan. Dia menduga, 40 persen di antara kontainer itu merupakan produk jadi. Walhasil, 70 persen dari sekitar 3.000 industri konveksi anggota IPKB kini terpaksa mengurangi produksi.

Advertising
Advertising

Pilihan editor: Kemenparekraf Bantah Kabar Pembangunan Kasino di Bali

Berita terkait

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

1 hari lalu

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

18 hari lalu

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

18 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

18 hari lalu

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

18 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

19 hari lalu

Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

19 hari lalu

Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menginstruksikan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya

Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

19 hari lalu

Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diduga tak diperiksa Bea Cukai ketika mendarat di Solo. Pengamat jelaskan celahnya.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

20 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?

Baca Selengkapnya

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

20 hari lalu

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya