Satgas Impor Ilegal akan Berlaku Satu Tahun, Bisa Diperpanjang
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Grace gandhi
Kamis, 18 Juli 2024 09:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengatakan satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal akan berlaku satu tahun. Masa kerja itu bisa diperpanjang pemerintah bila masih diperlukan.
“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi. Produknya juga bisa ditambah lagi,” ujar Moga, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Moga mengatakan, satgas akan beranggotakan kementerian dan lembaga terkait serta aparat penegak hukum. Satgas ini akan mendapat pengarahan langsung dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Dia mengklaim telah mengetahui titik-titik yang biasa digunakan untuk penyelundupan impor ilegal.
Zulhas sebelumnya telah menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta dukungan dalam pembentukan satgas. Dalam waktu dekat, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketika ditanya respons terhadap potensi tumpang-tindih peran dengan Ditjen PKTN Kemendag dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Moga mengatakan satgas akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga itu. Satgas akan bertugas menjalankan pengawasan berkala, khusus, dan terpadu.
Selanjutnya: Zulhas menargetkan satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal....
<!--more-->
Zulhas menargetkan satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal bisa terbentuk Jumat, 19 Juli 2024. Optimisme ini muncul setelah dia mendapatkan dukungan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Hati-hati yang ilegal, dagang impor enggak jelas, minggu-minggu ini kami terjang semua,” ujar Zulhas dalam acara peluncuran Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri akan membantu Kemendag dalam penegakan hukum impor ilegal. Dia menyerahkan sanksi kepada para importir ilegal kepada aparat hukum. “Kami (Kemendag) enggak bisa menghukum orang,” kata dia, ditemui usai acara.
Zulhas mengklaim telah mengetahui titik-titik yang biasa digunakan sebagai jalur impor ilegal. Titik-titik itu antara lain Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Batam, dan Sulawesi Selatan. Dia juga mengklaim telah mengetahui modus-modus penyelundupan barang impor ilegal itu.
Pilihan Editor: Bos Pupuk Indonesia Keluhkan Rumitnya Regulasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi