Jokowi Izinkan Investor Dapat HGU di IKN Hingga 190 Tahun, Otorita IKN Gerak Cepat Gelar Rapat 3 Jam

Sabtu, 13 Juli 2024 18:16 WIB

Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2024 mengenai percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup insentif dan kemudahan dalam fasilitas perizinan usaha bagi para investor IKN.

Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini dapat diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," tulis pasal 3. Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Obral HGU hingga 190 tahun

Pasal 9 menyebutkan bahwa investor IKN diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti, investor memiliki hak untuk mengelola tanah yang dimiliki langsung oleh negara di IKN hingga 190 tahun.

Advertising
Advertising

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).

Selain HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama. Setelah itu, hak ini dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan bahwa hak pakai diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.

Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan: (a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; (b) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; (c) syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; (d) pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; (e) tanah tidak terindikasi terlantar.

Otorita gelar rapat PUPR

Otorita IKN mengadakan pertemuan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat, 12 Juli 2024. Pertemuan ini berlangsung sehari setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri PUPR yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, serta Sekretaris Otorita IKN.

Pertemuan tersebut berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai setelah jam salat Jumat dan istirahat makan siang. Basuki terlihat memasuki gedung Kementerian PUPR sekitar pukul 12.30, namun tidak memberikan kesempatan untuk wawancara doorstop kepada wartawan.

Akan tetapi, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos membantah pertemuan tersebut membahas Perpres 75. Ketika keluar dari kantor PUPR sekitar 16.13, Jaka mengaku pertemuan itu hanya pertemuan biasa. "Tadi kami cuma ngobrol-ngobrol. Karena beliau (Basuki) kan baru (di Otorita IKN)" kata Jaka, Jumat, 12 Juli 2024.

Kemudian Jaka mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mempersiapkan hal yang akan dilakukan pihak depan. Ia tidak merinci sesuatu yang akan dikerjakan itu. Sesaat kemudian, Jaka meninggalkan Kementerian PUPR. Sementara, Basuki belum terlihat lagi.

SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Perpres 75/2024 Terbit, Jokowi Obral HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun untuk Investor IKN

Berita terkait

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

1 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

3 jam lalu

Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum pernah membahas rencana pemisahan Kementerian PUPR bersama Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Kesiapan Infrastruktur PON 2024 Buruk, Menteri PUPR Terima Undangan Menko PMK untuk Evaluasi

4 jam lalu

Kesiapan Infrastruktur PON 2024 Buruk, Menteri PUPR Terima Undangan Menko PMK untuk Evaluasi

Selain Menteri PUPR dan Menko PMK, agenda rapat evaluasi kesiapan infrastuktur PON 2024 juga mengundang Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo

Baca Selengkapnya

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

7 jam lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

10 jam lalu

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

Nilai jual objek tanah sebelum IKN dibangun Rp5 ribu per meter persegi, saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

12 jam lalu

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

12 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya