Tahukah Pajak Makanan dan Minuman di Jakarta Naik Jadi 10 Persen sejak 5 Januari 2024

Senin, 10 Juni 2024 19:09 WIB

Seorang barista membuat kopi pesanan pembeli di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. Mulai 3 Juli 2021, restoran dan rumah makan tidak melayani makan di tempat serta hanya menyediakan take away atau delivery hingga pukul 20.00. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Mengacu jakarta.bpk.go.id, sejak 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 yang diganti menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pj. Gubernur Heru Budi menetapkan pajak hiburan yang kini menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk untuk makan dan minum. Adapun, pajak makanan dan minuman dalam PBJT Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 10 persen yang sebelumnya hanya 5 persen.

Mengacu jdih.jakarta.go.id, berdasarkan Perda tersebut, pajak makanan dan minuman adalah pajak atas makanan atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan, baik langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan restoran. Pajak makanan dan minuman termasuk dalam PBJT yang tertuang dalam Pasal 44 Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Secara lebih rinci, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Perda tersebut, berikut adalah penjualan atau penyerahan makanan dan minuman yang dapat dikenakan PBJT, yaitu:

1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman berupa meja, kursi, dan peralatan makan serta minum; dan

Advertising
Advertising

2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan beberapa hal meliputi:

    • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan.
    • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dengan proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.
    • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Kendati demikian, ada beberapa jenis makanan dan minuman yang dikecualikan dari pembayaran PBJT. Sesuai Pasal 45 ayat (2), berikut adalah makanan dan minuman yang tidak dikenai PBJT sebesar 10 persen, yaitu:

1. Makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan, tetapi tidak berlaku untuk penjualan dan penyerahan

2. Dilakukan toko swalayan dan sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan dan minuman

3. Dilakukan oleh pabrik makanan dan minuman

4. Makanan dan minuman disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) di bandara.

Pajak makanan dan minuman dikenakan kepada subjek PBJT yang merupakan konsumen. Sementara itu, wajib pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman.

Dasar pengenaan pajak makanan dan minuman merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen, meliputi jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman untuk PBJT atas produk atau barang tersebut. Pajak makanan dan minuman yang termasuk dalam PBJT diterapkan di wilayah pemungutan sesuai Perda, Provinsi DKI Jakarta meliputi tempat penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dilakukan sebesar 10 persen, seperti tertulis dalam bprd.jakarta.go.id.

Pilihan Editor: Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge Cek Maksimal Besarannya

Berita terkait

Aktris Spanyol Kaget Harga Sebotol Air Minum di Ibiza 17 Euro

8 jam lalu

Aktris Spanyol Kaget Harga Sebotol Air Minum di Ibiza 17 Euro

Aktris Spanyol, Nuria Casas, menceritakan pengalaman kurang menyenangkan dari perjalanannya ke Ibiza.

Baca Selengkapnya

Ramai soal RUU Pilkada, Rektor Universitas Paramadina Sebut Rakyat Berhak Balik Membangkang dan Tak Bayar Pajak

9 jam lalu

Ramai soal RUU Pilkada, Rektor Universitas Paramadina Sebut Rakyat Berhak Balik Membangkang dan Tak Bayar Pajak

Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini menyatakan rakyat sah-sah saja balik membangkang atas pembahasan kilat revisi RUU Pilkada. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Dosen IPB University Sebut Krisis Air Bersih Jakarta terkait Pengolahan Limbah dan Pencemaran

14 jam lalu

Dosen IPB University Sebut Krisis Air Bersih Jakarta terkait Pengolahan Limbah dan Pencemaran

Dosen IPB University menyebut krisis air bersih di Jakarta tidak terpisah dari pengolahan limbah dan pencemaran.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

17 jam lalu

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Menonaktifkan NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik.

Baca Selengkapnya

DJP Wanti-Wanti Penipuan Lewat Email Tagih Pajak ke Masyarakat

1 hari lalu

DJP Wanti-Wanti Penipuan Lewat Email Tagih Pajak ke Masyarakat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewanti-wanti adanya penyaruan mengatasnamakan Email DJP

Baca Selengkapnya

Kasus KDRT ASN Ditjen Pajak ke Istri di Bekasi, Polisi: Naik Penyidikan

1 hari lalu

Kasus KDRT ASN Ditjen Pajak ke Istri di Bekasi, Polisi: Naik Penyidikan

KDRT yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak terhadap istrinya berinisial M, 32 tahun.

Baca Selengkapnya

Genjot Penerimaan Pajak Tahun Depan Rp 2.189,3 Triliun, Kemenkeu Beberkan 2 Strategi Besar

1 hari lalu

Genjot Penerimaan Pajak Tahun Depan Rp 2.189,3 Triliun, Kemenkeu Beberkan 2 Strategi Besar

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan ada dua strategi menggenjot penerimaan pajak pada tahun 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari; Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Dampingi Ridwan Kamil

2 hari lalu

Terkini: Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari; Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Dampingi Ridwan Kamil

Maskapai penerbangan Lion Air Group menebar promo dengan memberikan 50 tiket secara cuma-cuma alias gratis setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Ridwan Kamil

2 hari lalu

Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Ridwan Kamil

Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Jadi Cawagub Jakarta Pendamping Ridwan Kamil

Baca Selengkapnya

MH Thamrin Anggota Dewan Rakyat Pembela Kaum Miskin Jakarta dan Pengkritik Pemerintahan Kolonial

2 hari lalu

MH Thamrin Anggota Dewan Rakyat Pembela Kaum Miskin Jakarta dan Pengkritik Pemerintahan Kolonial

Lahir dari keluarga kaya, MH Thamrin menjadi macan Dewan Kota Jakarta. Pembela rakyat miskin dan vokal terhadap kebijakan pemerintah kolonial.

Baca Selengkapnya