Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Atau Tidak Secara Online dan Offline

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 30 Mei 2024 16:19 WIB

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mengetahui apakah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digunakan untuk pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) bisa dilakukan dengan mudah.

Hal itu bermanfaat untuk memeriksa apakah data pribadi telah disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab atau dengan tujuan pengajuan kredit di lembaga perbankan.

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Secara Online

Untuk melakukan pemeriksaan, masyarakat dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Layanan yang dulunya disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia alias BI Checking itu telah dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Januari 2018.

SLIK melalui OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya penyediaan informasi debitur (iDeb).

Advertising
Advertising

Tak hanya lembaga keuangan bank, SLIK memperluas cakupan iDeb ke lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol.

Sejak Selasa, 8 November 2022, OJK meluncurkan portal iDebKu yang menyimpan riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan seorang debitur.

Pengembangan iDebKu dapat digunakan lembaga jasa keuangan dalam mengambil keputusan pada proses pembiayaan kredit kepada masyarakat.

Adapun tata cara menggunakan iDebKu SLIK OJK sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Pilih opsi ‘Pendaftaran’.
  3. Isi data cek ketersediaan layanan, meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis dan nomor identitas, serta masukkan kode Captcha.
  4. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  5. Tekan tombol ‘Ya’ untuk melanjutkan proses pre-registrasi.
  6. Masukkan data-data, termasuk alamat surel (email).
  7. Unggah foto diri dengan foto e-KTP dengan memperagakan instruksi yang diberikan.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email terkait nomor pendaftaran.
  9. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan status permohonan pada menu ‘Status Layanan’.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb paling lambat satu hari kerja.

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol di Kantor OJK

Selain melalui aplikasi online, masyarakat dapat mengajukan permohonan iDeb SLIK ke kantor pusat atau kantor regional OJK untuk cek terdaftar pinjol atau tidak.

Pemohon hanya perlu membawa e-KTP asli bagi warga negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi warga negara asing (WNA), serta fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan yang asli bagi badan usaha.

Permintaan iDeb sebaiknya tidak diwakilkan karena hanya memerlukan waktu pelayanan sekitar 15 menit. Namun, bagi masyarakat yang tidak dapat mengajukan sendiri dapat menggunakan surat kuasa yang dilengkapi meterai 10.000, e-KTP asli debitur, dan e-KTP asli penerima kuasa.

Khusus debitur yang menggunakan layanan iDeb SLIK di kantor pusat OJK di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, diharapkan untuk membawa beberapa identitas diri.

Tidak hanya e-KTP, tetapi juga surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan.

Daftar kantor regional OJK, meliputi Kantor Regional 2 Jawa Barat, Kantor OJK Cirebon, Kantor OJK Tasikmalaya, Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor OJK Provinsi DIY, Kantor OJK Solo, Kantor OJK Purwokerto, Kantor OJK Tegal, Kantor Regional 4 Jawa Timur, Kantor OJK Malang, serta Kantor OJK Jember.

Kemudian, Kantor OJK Kediri; Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara; Kantor OJK Provinsi Aceh; Kantor OJK Provinsi Sumatra Barat; Kantor OJK Provinsi Riau; Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau; Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua; serta Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Lalu, Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor OJK Provinsi Maluku, Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan, Kantor OJK Provinsi Jambi, Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Kantor OJK Provinsi Lampung, serta Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara.

Selanjutnya, Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Regional 9 Kalimantan, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat, dan Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

Berita terkait

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

15 jam lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

1 hari lalu

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.

Baca Selengkapnya

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

1 hari lalu

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

2 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

2 hari lalu

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?

Baca Selengkapnya

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

3 hari lalu

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

4 hari lalu

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

5 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

5 hari lalu

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP

Baca Selengkapnya

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

6 hari lalu

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?

Baca Selengkapnya