Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 16 Mei 2024 18:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 16 Mei 2024 dimulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Disusul, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal potensi ekonomi Indonesia yang bisa tumbuh 8 persen dalam dua hingga tahun ke depan. Pemerintah menggantungkan harapan pada faktor geopolitik.

Berikutnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengubah aturan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.

Selanjutnya, Presiden Jokowi sudah menekan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan, di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Terakhir, Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat, Rabu malam, 15 Mei 2024. Pesawat dengan nomor penerbangan GA-1105 sebelumnya mendarat kembali ke Bandara Hasanuddin setelah ada masalah mesin.

Advertising
Advertising

Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.

Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:

Selanjutnya: 1. Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap....

<!--more-->

1. Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebutkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan sistem KRIS. Ketentuan itu akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Selain penerapan KRIS, pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar kekurangan biaya yang timbul akibat peningkatan pelayanan, yaitu selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang wajib dibayar.

Berita selengkapnya baca di sini.

2. Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal potensi ekonomi Indonesia yang bisa tumbuh delapan persen dalam dua hingga tahun ke depan. Pemerintah menggantungkan harapan pada faktor geopolitik.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, untuk menjadi negara maju, pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen hal itu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kita tumbuh harus di atas 6, 7, 8 persen. Tentu dalam 2-3 tahun diharapkan dunia berubah, geopolitik berubah. Kalau geopolitik aman, kan kita bisa memanfaatkan bantalan fiskal yang selama ini dilakukan untuk subsidi,” kata Airlangga usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 3. Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI....

<!--more-->

3. Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengubah aturan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi khawatir perubahan itu justru menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah menciptakan kasta baru di bidang pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit (RS) komersial maupun RS dengan program JKN.

Berita selengkapnya baca di sini.

4. Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Presiden Jokowi sudah menekan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan, di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.

Konsekuensi dari aturan baru tersebut adalah hilangnya 3 kelas perawatan berdasarkan besar iuran menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Dalam Perpres yang mulai berlaku Juli 2025 tersebut, seluruh peserta BPJS membayar iuran yang sama dan rumah sakit rekanan menyediakan kelas rawat standar.

Untuk peserta yang tidak ingin mendapat pelayanan standar, bisa naik kelas dengan tambahan biaya ditanggung sendiri.

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 5. Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Jamaah Haji Makassar....

<!--more-->

5. Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin

Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat, Rabu malam, 15 Mei 2024. Pesawat dengan nomor penerbangan GA-1105 sebelumnya mendarat kembali ke Bandara Hasanuddin setelah ada masalah mesin.

“Penerbangan haji Garuda Indonesia GA-1105 rute Makassar-Madinah telah diterbangkan kembali dengan pesawat pengganti,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu malam.

Irfan menyampaikan Garuda Indonesia telah menerbangkan kembali penerbangan haji GA-1105 pada pukul 22.02 WITA dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar setelah sempat melakukan prosedur RTB setelah adanya kendala mesin pesawat yang memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berita selengkapnya baca di sini.

Pilihan Editor: Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

8 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

WNI Ceritakan Dampak Topan Yagi di Hong Kong

9 jam lalu

WNI Ceritakan Dampak Topan Yagi di Hong Kong

Seorang WNI menceritakan otoritas Hong Kong juga menerbitkan pengumuman T8, yang artinya topan sangat kencang sehingga warga dilarang beraktivitias.

Baca Selengkapnya

Asisten Khusus Prabowo dan Deretan Jenderal di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

9 jam lalu

Asisten Khusus Prabowo dan Deretan Jenderal di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Asisten khusus Prabowo ditugasi membantu memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

10 jam lalu

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Dorong Investasi Hijau dalam Forum Indonesia International Sustainability 2024

12 jam lalu

Retno Marsudi Dorong Investasi Hijau dalam Forum Indonesia International Sustainability 2024

Retno Marsudi menyoroti pentingnya meningkatkan investasi pada sektor energi bersih sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

16 jam lalu

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

17 jam lalu

Terkini: Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini, Unggahan Terakhir Faisal Basri di Media Sosial X

Paus Fransiskus melanjutkan perjalanan apostolik ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Berapa biaya carter pesawatnya?

Baca Selengkapnya

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

18 jam lalu

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya

DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

19 jam lalu

DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

PKB menyatakan susunan kepengurusan periode 2024-2049 yang beredar di publik belum final.

Baca Selengkapnya