Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Senin, 8 April 2024 19:26 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti menyoroti soal pemberian insentif yang diberikan aplikator kepada pengemudi ojek online dan kurir bukanlah Tunjangan Hari Raya atau THR, Kementerian Tenaga Kerja dituding tebang pilih berpihak kepada aplikator.

“Aplikator beralasan bahwa insentif karena mengikuti aturan Kementerian Tenaga Kerja yang hanya memberikan imbauan untuk membayar THR. Padahal faktanya hubungan kerja telah terjadi selama ini yang memenuhi unsur yaitu pekerja, upah dan perintah,” kata Lily melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 8 April 2024.

Dia mengatakan aplikator memegang kendali penuh atas diri ojol melalui perintah di dalam aplikasi pengemudi. Jika pengemudi ojek online tidak mematuhi perintah untuk menjalankan pekerjaan akan terkena sanksi suspend dan putus mitra.

“Jadi Kemnaker bila memang memiliki niat baik, seharusnya langsung menetapkan pekerja ojol dan kurir dengan status pekerja, bukan mitra. Ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak perlu lagi membuat aturan baru karena pada prinsipnya hubungan kerja sudah terjadi dalam hubungan aplikator dan ojol,” tuturnya.

Lily menyebut ada keberpihakan Kemnaker yang selalu membela aplikator dengan membebaskan aplikator untuk memberikan THR palsu dalam bentuk insentif. “Insentif itu sendiri tidak bermanfaat karena sekali lagi bukan THR. Lebih jauh lagi, insentif mensyaratkan banyak faktor jadi tidak serta-merta langsung didapatkan pengemudi ojol dan kurir,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurutnya, insentif baru didapat bila memenuhi persentase penerimaan, penyelesaian atau target order, level atau tingkatan pengemudi, jam order dan jarak tempuh. “Dan yang lebih parah, pengemudi ojol dan kurir harus bekerja di Hari Raya Lebaran. Ini berarti pekerja ojol tidak mempunyai hari libur,” ujarnya.

Lily menilai itu merupakan akibat dari hubungan kemitraan yang selama ini menghapus hak-hak pekerja pada diri pengemudi ojol dan kurir.

Pilihan Editor: Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Berita terkait

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

1 jam lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

3 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

3 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

5 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

9 hari lalu

Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

Gaji mayoritas dosen yang masih di bawah Rp 3 juta membuat mereka tergiur dengan jabatan yang ditawarkan secara politis oleh penguasa.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

9 hari lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus menemukan mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

13 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

13 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

14 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya