Wajib Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Kemenkop: Jangan Persulit UMKM

Jumat, 23 Februari 2024 21:54 WIB

Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal yang dimulai pada 18 Oktober 2024 dapat ditunda. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan hal tersebut dapat mempersulit UMKM apabila kebijakan tetap dilanjutkan karena banyak pihak belum siap.

“Itu Pak Menteri (Teten Masduki) kemarin sudah menyampaikan. Kalau kita lihat bahwa badan-badan penyedia itu tidak siap kayaknya. Jadi harusnya, penerapannya, saya berharap ditunda atau pendekatannya berubah, yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM,” ujar Hanung ketika ditemui kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Menurut dia, tidak semua UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Pasalnya, saat ini produk yang bisa disertifikasi hanya 200 produk per tahun. Sementara satu UMKM bisa mencapai 5 produk.

"Padahal UMKM kita itu puluhan juta, enggak akan tercapai. Lebih baik dari awal kalau saya, ya ditunda. Kalau perlu diubah pendekatannya,” tuturnya.

Dia pun mendorong agar kewajiban sertifikasi dimulai dari titik-titik utamanya. Misalnya, makanan yang berbahan utama daging, maka rumah potongnya harus disertifikasi halal terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

“Sumber bahan bakunya itu yang diwajibkan sertifikasi dulu. Kalo itu sudah halal kan produk akhirnya pasti halal,” kata Hanung.

Lebih lanjut, dia menyebut Menkop UKM Teten Masduki juga sudah beberapa kali berbicara dengan Kementerian Agama (Kemenag) agar kebijakan tersebut dapat ditunda.

"Nanti kita lihat. Saya rasa itu jadi salah satu perhatian. Memberi makan itu penting. Lapangan kerja, kehidupan itu sangat penting. Ini 99 persen lapangan kerja itu diciptakan oleh UMKM," katanya.

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal. Namun kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran 5 tahun sampai 17 Oktober 2024. Kewajiban ini banyak dikeluhkan karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Kerap Dirazia Polisi, Asosiasi Minta Terbitkan Standarisasi Knalpot Brong

Berita terkait

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

2 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

2 hari lalu

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

Terdapat tiga aktivitas kegiatan, dua di antaranya adalah pelatihan literasi keuangan digital dan penanaman bibit tanaman.

Baca Selengkapnya

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

3 hari lalu

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

LPPOM MUI memasang plang sertifikasi halal di kawasan Pasar Kuliner Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

4 hari lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

5 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

6 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

6 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

7 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

10 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya