Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerap Dirazia Polisi, Asosiasi Minta Terbitkan Standarisasi Knalpot Brong

image-gnews
Polsek Koja menyita 143 knalpot brong pada Sabtu, 27 Januari 2024. Doc. Polsek Koja.
Polsek Koja menyita 143 knalpot brong pada Sabtu, 27 Januari 2024. Doc. Polsek Koja.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta Badan Standarisasi Nasional dan Kementerian Perindustrian membuat standarisasi produk knalpot after market atau yang dikenal dengan sebutan knalpot brong. Asosiasi meminta adanya regulasi yang jelas karena kepolisian terus merazia pengendara motor pemakai knalpot bersuara bising tersebut.

“Karena saat ini banyak produk-produknya, kemudian industrinya juga didatangi oleh pihak penengak hukum, padahal mereka sudah mengikuti ketentuan,” kata Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, usai menemui AKSI di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Pertemuan juga dihadiri oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurut Hanung, audiensi ini bertujuan mencari solusi untuk industri otomotif, khususnya bagi pembuat knalpot after market. 

Hanung mengatakan, kepolisian belum bisa mengetahui perbedaan knalpot after market brong dan knalpot yang sudah sesuai standar pabrik.

“Tidak semua polisi punya alat (untuk mengetahui) ada sertifikasi. Bentuk-bentuk seperti SNI itu akan sangat memudahkan untuk membedakan,” tuturnya.

Hanung pun berharap kepolisian tidak melakukan penindakan razia terlebih dahulu sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

"Kalau pun dilakukan penindakan perlu tata cara dengan standar yang benar. Kalau tidak kasat mata, tidak berisik (knalpotnya) jangan ditangkap," ucapnya.

Hanung pun berharap regulasi tersebut bisa terbit secepatnya. “Kalau saya maunya secepatnya, harusnya sebulan kelar.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor sebetulnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebisingan suara diatur dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc, batas kebisingan knalpotnya maksimal 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc sebesar 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Pasal 285 UU LLAJ menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.

Namun demikian, industri knalpot after market tetap bertumbuhan di sejumlah daerah. Belakangan kepolisian, karena menerima banyak keluhan pengendara lain, menilang sejumlah pengguna knalpot after market yang kebanyakan brong, knalpot yang seharusnya hanya dipakai di ajang balapan resmi, bukan jalan raya untuk umum. 

DEFARA DHANYA PARAMITHA 

Pilihan Editor: Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

43 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

Perempatan Penabur, Bintaro, Kota Tangerang Selatan kerap dijadikan arena balap liar para remaja menjelang sahur


Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

56 hari lalu

Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan operasi penertiban kendaraan. Minggu 3 Maret 2024. ANTARA/Aditya Rohman
Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.


Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Ilustrasi pelat nomor. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.


Bamsoet Intruksikan Jelang Pemilu Tunda Pemakaian Knalpot Brong dan Cegah Tawuran

30 Januari 2024

Ketua MPR Bambang Soesatyo
Bamsoet Intruksikan Jelang Pemilu Tunda Pemakaian Knalpot Brong dan Cegah Tawuran

Bertemu Komunitas Otomotif IMI Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Intruksikan Jelang Pemilu Tunda Pemakaian Knalpot Brong dan Cegah Tawuran


Polsek Koja Sita 143 Knalpot Brong, Gelar Operasi Cegah Kejahatan Jalanan 3C

28 Januari 2024

Polsek Koja menyita 143 knalpot brong pada Sabtu, 27 Januari 2024. Doc. Polsek Koja.
Polsek Koja Sita 143 Knalpot Brong, Gelar Operasi Cegah Kejahatan Jalanan 3C

Penyitaan knalpot brong juga dimaksud untuk menjaga lingkungan aman, nyaman dan harmonis terutama menjelang Pemilu.


Sejumlah Bengkel Diimbau Tak Pasang dan Jual Knalpot Brong

22 Januari 2024

Petugas dari Satlantas Polres Jepara, Jawa Tengah, mendatangi salah satu bengkel sepeda motor untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. (ANTARA/HO-Polres Jepara)
Sejumlah Bengkel Diimbau Tak Pasang dan Jual Knalpot Brong

Polisi mulai menyambangi bengkel untuk melakukan pengecekan dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.


47 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Kena Razia di Bandar Lampung

22 Januari 2024

Polres Metro Tangerang Kota merazia sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota.
47 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Kena Razia di Bandar Lampung

Sebanyak 47 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kena razia Polresta Bandar Lampung, di mana ada 43 unit motor dan empat mobil.


Motor Pakai Knalpot Brong Bisa Gugurkan Garansi

21 Januari 2024

Polresta Bogor Kota mengumumkan telah menyita hampir 4 ribu knalpot tak standar atau knalpot brong dari pengendara motor sepanjang Januari-Agustus pada  Kamis 31 Agustus 2023. Tempo/ M Sidik Permana
Motor Pakai Knalpot Brong Bisa Gugurkan Garansi

Mengganti knalpot standar pada sepeda motor dengan knalpot brong bisa menggugurkan garansi.


Polisi Minta Bengkel Motor Tidak Lagi Jual Knalpot Brong

17 Januari 2024

Polres Metro Tangerang Kota merazia sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi Minta Bengkel Motor Tidak Lagi Jual Knalpot Brong

Polres Metro Tangerang meminta para produsen ataupun bengkel motor tidak lagi menjual knalpot brong.


Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

16 Januari 2024

Knalpot brong dijadikan patung penghias kota. (Foto: Instagram/@divisihumaspolri)
Hasil Sitaan Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Ikan Penghias Kota

Hasil barang bukti berupa knalpot brong juga dijadikan patung penghias di beberapa kota.