Terkini: Gaji PNS dan PPPK Naik Lagi di 2024, Sri Mulyani Sebut Bansos Tak Berkaitan dengan Politik
Reporter
Tempo.co
Editor
Grace gandhi
Selasa, 30 Januari 2024 18:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 30 Januari 2024 dimulai dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengesahkan aturan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 26 Januari 2024.
Disusul, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 26 Januari 2024.
Berikutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomentar soal dugaan politisasi bantuan sosial alias bansos. Teranyar, pemerintah mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai atau BLT Mitigasi Risiko Pangan kemarin.
Selanjutnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada kemungkinan jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut bertambah pada tahun ini. LPS telah menutup dua BPR bangkrut pada awal tahun ini.
Terakhir, platform fintech peer to peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kelima berita itu paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya....
<!--more-->
1. Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengesahkan aturan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 26 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Adapun setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yakni A sampai D/E, yang diurutkan berdasarkan masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG).
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi PP yang ditandatangani Jokowi, Jumat 26 Januari 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Selain PNS, Gaji PPPK juga Naik: Mencapai Rp 7 Juta
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 26 Januari 2024.
Beleid itu mengatur gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga mengalami kenaikan sama seperti gaji pegawai negeri sipil atau PNS. Gaji PPPK yang dinaikkan mulai dari golongan I sampai XVII.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dalam siaran pers dalam situs setneg, pada Selasa, 30 Januari 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Sri Mulyani Sebut Bansos Tak Berkaitan dengan Politik....
<!--more-->
3. Sri Mulyani Sebut Bansos Tak Berkaitan dengan Politik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomentar soal dugaan politisasi bantuan sosial alias bansos. Teranyar, pemerintah mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai atau BLT Mitigasi Risiko Pangan kemarin.
Sri Mulyani mengatakan bansos adalah instrumen yang ada di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adapun APBN merupakan undang-undang yang dibahas DPR dari berbagai partai politik. Sesudah menjadi undang-undang, bansos menjadi instrumen negara.
"Jadi ya semua partai politik yang membahas (APBN) melalui hak budget-nya bersama pemerintah, silakan menjelaskan mengenai APBN itu sebagai instrumen," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Kuartal I Tahun 2024 yang dipantau secara virtual pada Selasa, 30 Januari 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Bos LPS Ungkap Potensi BPR Bangkrut Bertambah di Tahun Ini
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada kemungkinan jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut bertambah pada tahun ini. LPS telah menutup dua BPR bangkrut pada awal tahun ini.
Purbaya menuturkan, rata-rata ada 6 hingga 7 BPR yang jatuh setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan data selama 18 tahun. "Apakah ada prediksi BPR yang jatuh di tahun 2024? Tadi on average 7 sampai 8," tutur Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat KSSK I yang dipantau secara virtual pada Selasa, 30 Januari 2024.
Dia menjelaskan, bangkrutnya BPR tersebut bukan karena ekonomi yang memburuk atau dampak ekonomi kepada lembaga yang dulu dinamakan bank perkreditan rakyat ini.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol....
<!--more-->
5. Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita
Platform fintech peer to peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, mengatakan perusahaannya termasuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dia pun menampik Danacita adalah pinjol.
"Istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif," ujar Alfonsus dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.
Sedangkan, kata Alfonsus, Danacita mengantongi zin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Jam Operasional LRT Jabodebek 2024, Tarif, dan Rutenya