TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil atau gaji PNS, diberlakukan pada tahun ini meskipun aturanya belum rampung.
"ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Agustus 2023 menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2024 telah mengusulkan kenaikan gaji pokok ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Sementara untuk pensiunan naik 12 persen.
Sri Mulyani menuturkan, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan peraturan pemerintah atau PP soal kenaikan gaji tersebut. "Jadi, kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ucap dia.
Meski aturannya belum ada, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membayarkan gaji secara penuh alias 12 bulan. "Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari ini, komplet untuk 12 bulan."
Hal senada diungkapkan Juru Bicara Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, lewat akun X resminya @Prastow. Tempo telah diizinkan untuk mengutip cuitannya.
"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Prastowo pada Senin malam, 1 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengumumkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri dalam pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.
Kenaikan gaji diberikan, yakni sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen. Ketentuan peningkatan gaji terbaru itu terhitung mulai Januari 2024, namun belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan tersebut.
Perlu diketahui, aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan PNS belum diperbaharui oleh pemerintah pusat saat ini. Ketentuannya masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Sebut Alasan RI Sulit Setop Impor Beras, Kisaran Kenaikan Gaji PNS pada 2024