TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan telah memanggil PT Inclusive Finance Group atau Danacita, perusahaan pinjaman online (pinjol) yang menyediakan pinjaman pembayaran uang kuliah tunggal di Institut Teknologi Bandung. Mahendra mengungkap, tak hanya dengan ITB, Danacita juga bekerjasama dengan kampus lainnya untuk menawarkan layanan serupa.
"Kami tahu perusahaan ini juga melakukan kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya," kata Mahendra dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 30 Januari 2024.
Namun Mahendra tidak menyebutkan universitas mana saja bekerjasama dengan Danacita menyediakan layanan pinjol tersebut. Dia berujar kerja sama itu dilakukan oleh masing-masing pihak, tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK.
Mahendra menjelaskan layanan pinjaman pelajar (student loan) dan pinjol UKT memiliki sistem yang berbeda. Untuk student loan, mahasiswa membayar pinjamannya setelah lulus dan bekerja. Sedangkan untuk pada pinjol UKT, peminjam membayar sesuai dengan kesepakatan dari kedua pihak.
Meski kerja sama tersebut diperbolehkan, OJK sebagai regulator menyatakan akan mengawasi dan mendalami jika ada pelanggaran aturan dalam layanan pinjaman yang dibuat Danacita itu. OJK juga telah meminta kepada Danacita untuk tetap memperhatikan dan menjalankan proses penyaluran pinjaman dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Saat ini, menurut Mahendra, hal yang lebih penting adalah meningkatkan edukasi kepada mahasiswa soal hak, kewajiban, dan risiko layanan pinjol ini.
"Itu termasuk juga mengetengahkan aspek perlindungan konsumen," kata dia.
Layanan pinjol untuk biaya kuliah menuai banyak kritik lantaran bunga pinjamannya yang tinggi. Informasi Pinjol tersebut awalnya ramai di media sosial X yang diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess. Dalam foto tangkapan layar tersebut juga diinformasikan bahwa biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
Peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan. Namun, terdapat bunga pinjaman. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan.
Tidak hanya ITB, Universitas Gadjah Mada (UGM) rupanya juga telah bekerjasama dengan Danacita menyediakan pinjol untuk pembayaran UKT. Total ada 43 kampus yang dicatat telah bekerjasama dengan Danacita menyediakan pinjol buat pembayaran UKT.
RIANI SANUSI PUTRI | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Otorita IKN Sebut Groundbreaking Tahap Lima Bakal Dilakukan Februari