Inul dan Hotman Paris Teriak Bisnis Megap-megap, Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 18 Januari 2024 15:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap atau spa resmi (pajak hiburan) naik sebesar 75 persen di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejumlah wilayah tersebut telah menetapkan kenaikan pajak, bahkan sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diteken.
Dalam aturan tersebut, pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenai tarif pajak batas bawah dan batas atas (40-75 persen). Alasan diberlakukan kebijakan ini adalah karena hiburan jenis tersebut hanya dinikmati oleh masyarakat tertentu, yaitu kelas menengah dan menengah ke atas.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan ada tujuh daerah yang sudah menerapkan tarif pajak hiburan 75 persen. Di antaranya Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung). Kemudian, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).
Sementara itu, pemerintah DKI Jakarta juga telah menaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024 ini resmi berlaku pada saat diundangkan di hari yang sama.
“Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” bunyi Pasal 53 Ayat 2 beleid tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak hiburan agar ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Kamis, 18 Januari 2024.
Luhut menambahkan, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan. Dia pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah.
Selanjutnya: Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani...
<!--more-->
Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya. "Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya," kata Luhut. "Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ."
Akibat dari kenaikan pajak ini, sejumlah pesohor Tanah Air yang memiliki usaha jenis itu pun buka suara. mereka merasa keberatan dengan kenaikan pajak tersebut dan menilai bahwa hal itu bisa mengancam keberlangsungan industri hiburan Indonesia.
Inul Nilai Kenaikan Pajak Mematikan Usaha
Penyanyi dangdut Inul Daratista mengungkapkan kegusarannya mengenai penetapan pajak hiburan sebesar 40-74 persen. Hal ini disampaikan Inul melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @inul.d. Tak lupa Inul membagikan tangkapan layar mengenai informasi kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut.
"Gak mematikan gimana ? 40-75% …. itungane piye ? Dibebankan ke costumer ? Wong tamu naik 10rb aja megap2… teriak2…!! Saya aja termasuk org yang taat pajak lihat ini kadu kebelet keluar masuk toilet !!!!!! Itungan dari mana kita bisa bayar pajak segini gedenya pak ?? @sandiuno," tulis Inul di Instagram pribadinya, Kamis, 11 Januari 2024.
Sehari sebelumnya, dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar di Jakarta, Sandiaga menuturkan, pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. “Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” kata Sandiaga.
Pernyataan inilah yang membuat Inul panas dan meradang.
“Bapak mapak mah duite trilyunan gak kuatir … Lha kita bikin bisnis aja masih muter duitnya bank. Memajukan UMKM sih oke ..tapi jangan membunuh pengusaha yang berusaha hidup untuk manusia-manusia yang hidupnya bergantung juga sama kita,” tulis pengusaha karaoke, Inul Vizta itu.
Istri Adam Suseno ini menjelaskan, saat ini ada 5.000 karyawan Inul Vizta yang menggantungkan hidupnya dari usaha karaoke ini. Jumlah ini turun jauh dibandingkan sebelum pandemi yang mencapai 9.000 orang.
“Baru buka umur baru 1 tahun setengah, belum juga untung wis denger berita pajak hiburan naik 40-75%, mabuk tah iki heh? Niat mateni po piye, Pak ?? Lha Bpk sih duite gak ada seri santai mau bikin undang-undang/ peraturan sak suka hati dewe,” tulisnya dengan nada menggerutu.
Inul pun menantang Sandiaga mendatangi tempat-tempat karaoke untuk memahami apakah penetapan pajak hiburan itu mematikan usaha atau tidak. “Lha mati-matian kerja untung juga belum tentu gede… pajaknya bikin mamp*sss !!!” tulisnya kesal.
Selanjutnya: Inul menyatakan, keluhannya ini mewakili Asosiasi...
<!--more-->
Inul menyatakan, keluhannya ini mewakili Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia atau Aperki yang menempatkannya sebagai pembina.
“Keluhan saya ini mewakili keluhan Asosiasi yang di dalamnya semua pengusaha karaoke. Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5.000 org karyawan saya juga pastinya ga bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi,” tulisnya.
Inul menuliskan, jika usaha karaoke yang terpaksa tutup lantaran tak kuat membayar pajak ini juga akan berimbas pada musisi dan pencipta lagu. Mereka pun tak akan mendapatkan royalti akibat lagunya tidak diputar. “Artis banyak juga yang jadi korban. karena ga ada income dari kita, makin parah jadinya,” tulis Inul.
Menurut Inul, jika pajak hiburan ditetapkan 20 persen, maka masih dirasakan masuk akal dan pengusaha bisa bernapas.
“Hellooo...Pak mohon dibaca tulisan saya ini Pak Menteri, memang tidak mematikan tapi langsung mody***r, Pak,” tulisnya seraya meminta maaf lantaran berani menuliskan surat terbuka untuk Sandiaga Uno.
Hotman Paris Sebut Kenaikan Pajak Ancam Industri Hiburan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memprotes besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap atau spa. Hal ini disampaikan Hotman melalui unggahan Instagram pribadinya beberapa hari lalu.
“What? 40 sd 75 persen pajak?? What?? OMG (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulisnya pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Tak lupa, Hotman mengunggah tangkapan layar Pasal 57 hingga 59 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. "Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," begitu bunyi Pasal 58 ayat 2 dalam unggahan Hotman.
RADEN PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur dari Kabinet, Pengamat Ungkap Dampaknya ke Rupiah