Kementerian Pertanian Akui Ada Importir Bawang Putih yang Tak Lakukan Wajib Tanam
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Grace gandhi
Rabu, 17 Januari 2024 21:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui adanya importir bawang putih yang tidak melakukan wajib tanam padahal sudah menerima Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menyebut, kementerian telah melakukan pengawasan untuk memastikan importir bawang putih melakukan wajib tanam. Namun, kata Prihasto, tetap saja ada importir yang tidak melakukan wajib tanam.
Sebagai informasi, para importir bawang putih yang menerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian, diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor yang didapatkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 46 Tahun 2019.
"Pengawasan kami (Kementan) sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk Satgas Pangan. Namanya pelaku usaha. Kita kan berhadapan dengan manusia. Manusia itu ada yang salah, ada yang benar," ujar Prihasto dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024.
Prihasto juga menyebut, Kementan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada importir bawang putih yang tidak melakukan wajib tanam. "Pelaku usaha kalau ada yang enggak benar diapain oleh Kementan? Ya di-blacklist. Itu pastilah, enggak mungkin enggak," kata Prihasto.
Selain itu, ia juga membantah temuan Ombudsman yang menyebut proses penerbitan RIPH tidak transparan. Menurutnya, salah satu indikator yang dapat dicek adalah stabilisasi harga bawang putih. Ia mengklaim, selama 2023 harga bawang putih tidak bergejolak.
Selanjutnya: "Kalau ada yang tidak transparan, pasti harga bawang putih bergejolak...."
<!--more-->
"Kalau ada yang tidak transparan, pasti harga bawang putih bergejolak. Ada enggak gejolak harga bawang putih? Ya sudah. Emang ada masalah apa? Kan itu indikatornya. Ada enggak bawang putih tiba-tiba bergejolak karena adanya ketidaktransparan?" ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap, banyak importir bawang putih yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH dari Kementerian Pertanian, tidak melakukan kebijakan wajib tanam.
"Ada ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang puih. Kami melihat ketidaksesuaian. Jadi pelaku importir itu banyak yang tidak melakukan wajib tanam," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Yeka menyebut, meski tidak melakukan wajib tanam, banyak perusahaan yang tetap melakukan impor. Salah satu modus yang Ombudsman temukan, yaitu perusahaan lebih memilih mendirikan perusahaan baru daripada melakukan wajib tanam.
"Bagaimana kalau tidak melaksanakan wajib tanam? Tetap bisa. Caranya bikin perusahaan baru. Jadi mestinya pemerintah waspada terhadap perusahaan baru. Besar kemungkinan patut diduga sebetulnya dibelakangnya adalah pelaku usaha yang enggan melakukan wajib tanam," ucapnya.
Pilihan Editor: Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun