Empat Bulan Terakhir, OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Judi Online
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Grace gandhi
Rabu, 10 Januari 2024 10:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online sejak September 2023.
“Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember pada Selasa, 9 Januari 2023.
Selain itu, OJK juga meminta Bank meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
“Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” tuturnya.
Adapun informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan industri perbankan.
Selanjutnya: Di sisi lain, Kementerian Kominfo tercatat telah memblokir....
<!--more-->
Di sisi lain, Kementerian Kominfo tercatat telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online dalam waktu kurang dari 6 bulan. Konten tersebut berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya,” ujar Budi Arie, 2 Januari 2024 lalu.
Tidak hanya konten judi online, kata Budi Arie, Kominfo juga telah memblokir lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Budi Arie menjelaskan, pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs & IP, 173.134 Meta, 29.257 file sharing, 5.993 Google/Youtube, 367 Twitter, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, 1 Snack Video, dan 0 Helo App.
Pilihan Editor: Harga MinyaKita Dinaikkan, Distributor Akui Belum Ada Pembahasan