Ibu Kota Pindah ke IKN, DJKN Beberkan Nasib Aset Negara Rp 1.640 Triliun di Jakarta

Jumat, 22 Desember 2023 11:25 WIB

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tedy Syandriadi dan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, dalam acara Media Briefing dengan tema Capaian Proggram Keringanan Utang Tahun 2023 dan Sertifikasi BMN di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan nasib aset negara di Jakarta yang akan ditinggalkan seiring pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pemetaan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) tersebut sudah hampir selesai.

“Ini ada sekitar Rp 1.640 triliun aset di Jakarta, yang terdiri dari kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan," ujar Encep dalam media briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Menurutnya, seluruh aset BMN yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) ini akan diserahkan kepada Kemenkeu selaku pengelola BMN. “Menurut UU, jadi aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib diserahkan ke menteri keuangan,” tuturnya.

Encep menjelaskan, aset yang ditinggalkan tidak lagi dikelola oleh K/L untuk menghindari biaya operasional ganda. “Karena kalo udah punya kantor di sana (IKN), kalau yang di sini ditempatin lagi itu double cost. Itu yang dihindari Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati),” kata dia. Nantinya, Kemenkeu bakal melakukan penyesuaian kembali terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMN tersebut.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Dalam konteks penggunaan dan pemanfaatan aset....

<!--more-->

Dalam konteks penggunaan dan pemanfaatan aset, Encep mengatakan saat ini DJKN tengah berfokus pada penggunaan aset atau dalam hal ini gedung-gedung yang ditinggalkan.

“Jadi kami penuhi dulu untuk penggunaan. Aset tadi kami rearragement mana yang bisa untuk penggunaan. Challenge terbesar adalah pemanfaatan, gimana pemanfaatannya,” tuturnya.

Dia memproyeksikan jumlah aset yang bisa dimanfaatkan mencapai sekitar Rp 300 triliun. Encep juga menekankan DJKN masih terus mengkaji berbagai kemungkinan pemanfaatan dari aset-aset tersebut.

"Jadi perkiraan kami dari Rp 1.640 triliun tadi yang mungkin bisa dimanfaatkan sekitar Rp 300 triliun. Karena yang lain masih dipakai, misalnya oleh kantor wilayah, kantor pelayanan kan polisi tetap harus ada, polres, polsek, kantor urusan agama," katanya.

Dari kajian yang telah dilakukan, aset-aset yang akan dimanfaatkan terbagi menjadi 10 klaster. Namun, DJKN belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena sifatnya belum final.

“Kami sambil lihat, ada istilah namanya urban renewal, ini saatnya Jakarta itu urban renewal. Jadi diubah mau jadi apa, dan menurut hasil kami, BMN ini akan cukup mempengaruhi Jakarta ke depan seperti apa," ucap dia.

Pilihan Editor: Gubernur BI Ungkap Kinerja Transaksi Digital Banking Tumbuh Jadi Rp 5.163 Triliun

Berita terkait

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

47 menit lalu

Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

10 jam lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

11 jam lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

12 jam lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

13 jam lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

18 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

21 jam lalu

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.

Baca Selengkapnya

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

21 jam lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

22 jam lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

23 jam lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya