OJK Telusuri Aset Asuransi yang Sudah Di-CIU hingga ke Luar Negeri

Rabu, 13 Desember 2023 16:37 WIB

Sambutan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi secara virtual, dalam acara peluncuran e-book Idxchannel di Main Hall BEI, Selasa, 31 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melindungi pemegang polis perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya alias di-CIU. Salah satunya, dengan menelusuri aset perusahaan tersebut hingga ke luar negeri, sehingga bisa membayar tunggakan kepada nasabahnya.

"Terkait konsumen asuransi yang di-CIU asuransinya, kalau di OJK sudah ada mekanismenya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan jika suatu perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, ada ketentuan untuk membentuk tim likuidasi. Menurut dia, OJK berkomitmen mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis.

"Namun, kebanyakannya ketika mereka dicabut izin usahanya, memang kewajiban mereka lebih besar daripada asetnya," tutur Kiki. "Justru, sekarang kami misalnya, mencari di mana aset-aset mereka."

Oleh sebab itu, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan. Ini terutama untuk menelusuri aset perusahaan asuransi di luar negeri.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Kiki melanjutkan, pada Pasal 30....

<!--more-->

Kiki melanjutkan, pada Pasal 30 dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011, OJK bisa menggugat perusahaan asuransi untuk mewakili kepentingan konsumen. Pada pasal tersebut dijelaskan, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum. Ini meliputi memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga tersebut.

Selain itu, pada poin b dijelaskan bahwa OJK bisa mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak penyebab kerugian atau di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik.

"Dan/atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan," begitu bunyi beleid tersebut.

Kiki melanjutkan, jalan untuk menggugat secara perdata memang cukup panjang.

"Insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kami akan melakukan gugatan perdata itu. Jadi sekaligus untuk memberikan efek jera bahwa tugas dan kewajiban mereka tidak hanya berhenti di-CIU saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," tutur dia.

Pilihan Editor: Ini Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Sejumlah BUMN

Berita terkait

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

18 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

22 jam lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

1 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

1 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya