Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 28 November 2023 12:52 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki memberi sambutan pada pameran Panggung Karya Nusantara di Sarinah, Jakarta, Jumat 24 November 2023. Panggung Karya Nusantara tahun 2023 akan mengangkat tema besar "Batik Era Soekarno. Tema tersebut diangkat karena koleksi Batik Nusantara yang dipengaruhi olehperadaban Cina, Arab, dan Belanda tercipta dan berkembang pesat di Era Presiden Soekarno yang kemudian dihidupkan kembali oleh para Maestro Batik Indonesia atau sering disebut dengan Batik Lawasan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kabar soal rencana pemerintah mengenakan pajak tarif normal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Teten menegaskan pajak penghasilan atau PPh bagi UMKM sebesar 0,5 persen masih berlaku. Dia mengatakan pajak tersebut penting sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Pajak itu enggak harus selalu dilihat sebagai sumber pendapatan negara, tapi pajak itu untuk stimulus pertumbuhan ekonomi," ucap Teten saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023.

Karena itu, Teten mengaku akan tetap mempertahankan pengenaan pajak untuk UMKM di bawah 0,5 persen. Sebab menurut dia, pelaku UMKM tidak perlu dikenakan pajak terlalu besar karena memberikan manfaat lainnya untuk negara, yakni menciptakan lapangan kerja.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, juga telah memastikan. Ia mengatakan tarif PPh 0,5 persen bagi pelaku UMKM tetap berlaku. "Itu tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omsetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun," ucap Yustinus Prastowo melalui akun X pribadinya @prastow pada Senin, 27 November 2023.

Advertising
Advertising

Yustinus Prastowo berujar kebijakan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018 boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. Sementara untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan, jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 M atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp 4,8 miliar.

Sedangkan bagi wajib pajak UMKM baru, Yustinus berujar tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, serta 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk perseroan terbatas (PT).

Pilihan Editor: Sandiaga Prediksi Pergerakan Wisnus Capai 200 Juta saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berita terkait

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

1 jam lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Amartha Mikro Fintek akan Gelar Asia Grassroots Forum Pekan Depan

5 jam lalu

Amartha Mikro Fintek akan Gelar Asia Grassroots Forum Pekan Depan

Amartha Mikro Fintek berkolaborasi dengan Women's World Banking, SME Finance Forum, Accion, dan IFC mempromosikan potensi ekonomi akar rumput

Baca Selengkapnya

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

17 jam lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

17 jam lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

18 jam lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

19 jam lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

1 hari lalu

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.

Baca Selengkapnya

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

1 hari lalu

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

Sandiaga Uno menyebut banjir Sumbar turut berdampak ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya