TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, merespons keluhan UMKM pengekspor batok kelapa dan serat kayu yang merasa dihambat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI saat melakukan ekspor ke Eropa. Keluhan itu pertama kali diunggah oleh akun media sosial X @thecaioflfie dan diunggah ulang oleh akun influencer X yaitu @mazzini_gsp.
"Tolong dibantu @beacukaiRI, @beacukaipriok, Mas @prastow, ini UMKM mau ekspor produk (Batok Kelapa & serat kayu) malah terkendala di Bea Cukai dan harus bayar 118 juta jika ekspor mau dilanjutkan, kalau gak mau maka produk batok kelapa dan serat kayu tadi disita. Pekerja UMKM di bawah yg kasian, sudah urus izinnya susah, terjual pun belum tapi sudah harus membayar nominal gede." tulis akun @mazzini_gsp.
Prastowo menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Prastowo menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik.
"Siap, terima kasih Mas @mazzini_gsp. Kami sedang berkoordinasi dengan teman2 DJBC agar mendapatkan informasi dan kronologi yang lengkap. Kami berkomitmen untuk dapat melayani dengan baik sesuai ketentuan." kata Prastowo di media sosial X miliknya @prastow pada Ahad, 26 November 2023.
Secara detail, kronologi kasus ini dijelaskan oleh akun @thecaioflfie dalam video yang disematkan di postingannya. Awalnya, UMKM ini mendapatkan pesanan dari Eropa berupa produk batok kelapa dan serat kayu untuk kebutuhan pet shop pada Agustus 2023. Kemudian, UMKM ini melakukan pengurusan administrasi untuk pengiriman hingga terbit nota pelayanan ekspor atau NPE.
Namun, pada 1 Oktober 2023, UMKM ini mendapatkan surat pemberitahuan dari Bea Cukai bahwa kontainer yang berisi produk ekspornya ditahan berdasarkan nota hasil intelijen pada 23 September 2023. Kemudian, kontainer dibongkar kembali dan dilakukan pengecekan. Setelah itu, UMKM ini diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan digunakan sebagai dekorasi aquarium.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga melakukan pengambilan sampel untuk uji Laboratorium dan akan menjanjikan layanan maksimal 15 hari setelah 9 Oktober 2023. Tapi, hasil pengujian ini baru keluar 2 November 2023. Selanjutnya, UMKM ini mengajukan pembatalan PEB yang hingga 10 November 2023 belum disetujui Bea Cukai.
Sayangnya, saat menunggu proses di Bea Cukai, UMKM ini mendapatkan tagihan sebesar Rp 118 juta dari armada pemilik kontainer. Sedangkan, jika ekspor tidak dilanjutkan maka produk yang akan diekspor akan disita.
Pilihan Editor: Peringati Hari Guru Nasional, Sri Mulyani: Bergerak Bersama, Rayakan Merdeka Belajar