TEMPO.CO, Jakarta - Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, merespons kabar soal rencana pemerintah mengenakan pajak tarif normal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia mengatakan tarif pajak penghasilan atau PPh 0,5 persen bagi pelaku UMKM tetap berlaku.
"Itu tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omsetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun," ucap Yustinus melalui akun X pribadinya @prastow pada Senin, 27 November 2023.
Ia mengatakan kebijakan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Yustinus menuturkan, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018 boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024. Sementara untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan, jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 M atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp 4,8 miliar.
Sedangkan bagi wajib pajak UMKM baru, Yustinus berujar tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Serta 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT.
Bahkan, Yustinus mengatakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang omsetnya dalam setahun tidak melebihi Rp 500 juta tidak perlu membayar PPh. Karena wajib pajak ini mendapat fasilitas dari pemerintah.
"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" tuturnya.
Pilihan Editor: Alasan Anies Baswedan dan PKS Tidak Setuju Proyek IKN