Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan GoTo, Ini Respons Menteri Teten

image-gnews
TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi soal kabar merger TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia. Dia mengaku belum mengetahui soal bergabungnya perusahaan asal Cina tersebut. Adapun informasi yang diterima Teten adalah TikTok telah mengajak bicara sejumlah e-commerce di Indonesia. 

"Saya tidak tahu mereka mau bekerja sama dengan siapa. Walaupun saya tahu dari beberapa e-comm lokal bahwa mereka katanya diajak bicara," ucapnya saat ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis, 23 November 2923.

Teten menyatakan tidak tahu-menahu apakah pembicaraan tersebut membahas rencana TikTok bekerja sama atau membeli e-commerce di Tanah Air.

Yang pasti, kata Teten, jika benar TikTok berencana melakukan aksi korporasi seperti itu, hal tersebut memungkinkan untuk dilaksanakan. Bila TikTok mau berinvestasi atau membeli saham e-commerce di Indonesia, menurut dia, hal itu sah dilakukan karena TikTok adalah perusahaan yang dimiliki publik atau public company

Kendati demikian, Teten mewanti-wanti agar layanan TikTok nantinya sebagai media sosial tetap harus terpisah dengan platform e-commerce. "Harus berbeda platform. Enggak boleh gabung," kata dia. Dengan begitu, kegiatan TikTok tak akan berdampak pada pelaku UMKM di dalam negeri.

Sebelumnya, menurut Teten, pemerintah melarang operasional TikTok karena memfasilitasi penjualan produk dengan harga sangat murah dari luar negeri atau melakukan predatory pricing. Kini pemerintah telah memperketat masuknya barang impor ke Tanah Air.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedikitnya ada delapan regulasi yang sedang diatur agar arus masuk barang impornya tidak mudah. Upaya tersebut juga dilakukan untuk menghindari masuknya barang impor ilegal. 

Adapun kabar bergabungnya TikTok dengan GoTo tengah ramai dibicarakan. Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa TikTok telah mengadakan pembicaraan dengan perusahaan e-commerce di Tanah Air tentang kemungkinan kemitraan. TikTok telah berbicara dengan lima perusahaan termasuk e-commerce, di antaranya adalah GoTo Tokopedia, Bukalapak.com, dan Blibli. 

Pembicaraan itu dilakukan sebulan setelah Indonesia melarang belanja online di platform media sosial. Kementerian Perdagangan menerapkan larangan tersebut untuk melindungi industri di dalam negeri dan memastikan perlindungan data pengguna.

Tempo telah menghubungi perwakilan tim Corporate Communication Gojek dan Kepala Komunikasi Tiktok Indonesia Anggini Setiawan untuk mengkonfirmasi kabar merger dua perusahaan tersebut. Namun hingga Jumat siang, 24 November 2023 pesan yang dikirimkan Tempo belum direspons. 

Pilihan Editor: Kemenkop UKM: TikTok Shop Akan Buka Lagi dan Patuhi Regulasi di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

1 hari lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.


3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

1 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok


5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

1 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

2 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

2 hari lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

2 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

3 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.