Kemnaker Jelaskan Penyebab Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu

Selasa, 21 November 2023 19:12 WIB

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membeberkan penyebab kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lebih dari sekitar Rp 200.000. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan ketentuan UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa jabatan di bawah satu tahun, sehingga kenaikannya sangat tipis.

"Karena ini untuk pekerja di bawah satu tahun, maka ya kenaikannya tidak mungkin sampai Rp 1-2 juta," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2023.

Indah tak menampik kenaikannya sangat rendah. Per 21 November 2023 pukul 17.08 WIB, baru ada 28 provinsi yang melaporkan penetapan UMP 2024. Angka kenaikan terendah adalah 1,2 persen atau sebesar Rp 35.750. Sedangkan kenaikan yang tertinggi sebesar 7,5 persen atau sebanyak Rp 223.280.

Berdasarkan rangkuman Tempo, sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat yang akan berlaku tahun 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824 menjadi Rp 2.057.495 atau sekitar Rp 2,06 juta.

Kemudian Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 6,13 persen dari UMP 2023. Walhasil, pada 2024 mendatang UMP Jawa Timur sebesar Rp 2,165.244,30 atau sekitar Rp 2,17 juta. Lalu Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik 3,68 persen dari UMP 2023. Sehingga, UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672 atau sekitar Rp 2,8 juta.

Advertising
Advertising

Aturan kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun lebih

<!--more-->

Menurut Indah, setiap kepala daerah memiliki alasan masing-masing dalam menetapkan UMP tersebut. Namun, ia menekankan tujuan penetapan UMP hanya untuk menjaga supaya para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah.

Untuk itu, pemerintah menetapkan aturannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas 1 tahun, dia berujar harus ditetapkan sesuai dengan hasil kerja, produktivitas, dan kemampuan perusahaan. Dengan demikian, menurut dia, kenaikan upah pada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan lebih dignifikan.

Tetapi, ia mengatakan pemerintah tak mengatur atau tidak memiliki regulasi dalam penetapan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Keputusan ini, ucap Indah, dirundingkan secara tripatrit yakni bersama pihak perusahaan dan setrikat pekerja atau buruh.

RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan editor: Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kemnaker: Dua yang Melanggar Ketentuan

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

13 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

14 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

14 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

25 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

25 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

30 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

40 hari lalu

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

55 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

55 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

55 hari lalu

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.

Baca Selengkapnya