Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

image-gnews
Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan ojek online atau ojol untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). SPAI menolak keputusan pemerintah yang menyerahkan sistem THR untuk ojol sesuai kebijakan masing-masing aplikator.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, hal itu melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. "THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024. 

Ia menegaskan pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 3 April 2024. Dia juga berharap pemerintah memastikan pembayaran THR tersebut diberikan dalam bentuk uang. 

Lily mengaku khawatir THR yang diberikan kepada pengemudi ojol dan kurir berbentuk insentif, barang, program diskon, atau benefit lainnya. Karena itu, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk konsisten mewajibkan aplikator membayar THR kepada pengemudi ojol dan kurir sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pengemudi ojol memenuhi kriteria sebagai penerima THR. Sebab, pengemudi ojol termasuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Hal itu didasari oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Meskipun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE (Menaker tentang pemberian) THR,” kata Indah saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. 

Untuk memastikan kebijakan itu terlaksana, Indah mengatakan Kemnaker telah menjalin komunikasi dengan direksi manajemen ojol. Dia berujar pekerja yang menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik akan diberikan tunjangan sesuai SE THR. 

Merujuk pada SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR tidak boleh dicicil atau harus dibayarkan secara penuh. Pada poin kedua SE itu, disebutkan THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indah menuturkan pemerintah akan menyebarkan kebijakan atas kewajiban pembayaran THR bagi pengemudi ojol dan kurir secara masif. Termasuk kepada mediator-mediator lingkungan industrial di Indonesia, pengawas ketenagakerjaan, hingga kepala dinas ketenagakerjaan. Terlebih, sudah ada laporan masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan THR akan dibayarkan setelah Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Salah satu perusahaan aplikator ojol, Grab Indonesia berjanji akan mencairkan THR bagi para pengemudinya. Namun, bentuk THR terhadap mitra pengemudi bisa berbeda. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengungkapkan perusahaan menyediakan insentif khusus hari raya bagi para mitra pengemudinya. Insentif itu akan diberikan pada hari pertama dan kedua hari raya. Dia mengklaim, pemberian insentif itu sesuai dengan imbauan dari Kemnaker.

Sedangkan perusahaan perusahaan aplikator lainnya, Gojek, menyarankan bakal menghormati instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menyatakan Gojek berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 Pasal 15. Dalam hal ini, hubungan antara perusahaan aplikasi atau aplikator dengan driver Ojol berupa hubungan kemitraan. 

"Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Gojek berdalih, perusahaan telah memiliki program swadaya sejak 2016 yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Perusahaan juga mengklaim program itu telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. Rubi mengatakan program tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk pada Ramadan dan Lebaran Idul Fitri. 

RIANI SANUSI PUTRI | NOVALI PANJI | ANNISA FEBIOLA 

Pilihan Editor: Grab Janji Beri Insentif THR ke Mitra Pengemudi, Asosiasi Driver Online: Konyol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

1 hari lalu

Dari kiri Head of Marketing Food and Ads Gojek Ignatius Satrio, VP of Regions Gojek Gede Mandala dan Head of Marketing Transport and Logistic Gojek Theresia Nadya saat meluncurkan penawaran langganan customer Gojek PLUS di Habitate Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.


Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

5 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

7 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

7 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

13 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

14 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

18 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

18 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.