Cara Mengecek SLIK OJK: Memantau Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Rabu, 8 November 2023 12:44 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Freepik

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan identitas pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa izin semakin marak. Terlebih dalam layanan pinjaman online (Pinjol), mengingat potensi penyalahgunaan data ini dapat merugikan orang yang identitasnya disalahgunakan.

Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan verifikasi secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat membantu masyarakat memeriksa apakah KTP mereka digunakan untuk pinjaman online tanpa izin.

Cara Cek SLIK OJK

Sebelumnya, mengecek SLIK OJK bisa dilakukan lewat Konsumen.ojk.go.id. Namun, kini Permohonan Informasi Debitur SLIK secara online di OJK telah dialihkan ke website dan aplikasi iDebku yang dapat diakses pada link idebku.ojk.go.id.

Berikut adalah cara efektif mengecek penggunaan KTP untuk pinjaman online.

  1. Akses Laman iDebku OJK: Buka laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
  2. Pendaftaran: Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
  3. Verifikasi Data: Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda.
  4. Isi Formulir SLIK OJK: Setelah memastikan data benar, lanjutkan dengan mengisi formulir SLIK OJK yang tersedia di laman tersebut.
  5. Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan beberapa dokumen pendukung seperti salinan KTP dan foto diri.
  6. Pengajuan Permohonan: Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan verifikasi.
  7. Nomor Pendaftaran: Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.
  8. Pengecekan Status Permohonan: Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
  9. Proses Verifikasi: OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Advertising
Advertising

Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat secara proaktif memastikan bahwa identitas mereka tidak disalahgunakan untuk mendapatkan pinjaman online atau Pinjol tanpa izin.

Langkah ini penting untuk melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data yang dapat berdampak buruk pada keuangan dan reputasi pribadi. Dengan adanya layanan SLIK OJK, diharapkan masyarakat dapat menghindari risiko penyalahgunaan identitas dalam transaksi finansial digital.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | VIVIA AGARTA FEBRIATI

Pilihan Editor: Tren Pengguna LRT Jabodebek Meski Belasan Trainset Masuk Bengkel, Kemenhub: Tetap Penuh di Pagi Hari

Berita terkait

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

15 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

20 jam lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

21 jam lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

2 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya