RMK Energy Optimistis Target Pendapatan Rp 3,2 T Tercapai di Tengah Koreksi Harga Batu Bara dan Sanksi KLHK

Jumat, 3 November 2023 13:14 WIB

Ilustrasi Batu Bara. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Emiten logistik batu bara PT RMK Energy Tbk. (IDX: RMKE) optimistis target pendapatan sebesar Rp 3,2 triliun bisa dicapai di tahun ini. Sementara perseroan tengah menghadapi koreksi harga batu bara dan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dengan penurunan harga batu bara, secara pendapatan kami tetap berupaya untuk memenuhi target perseroan di tahun ini sebesar Rp 3,2 triliun," kata Direktur Keuangan RMK Energy Vincent Saputra dalam Public Expose virtual pada Kamis, 2 November 2023.

Dia menyebut, harga batu bara pada 2022 cukup tinggi sehingga mendongkrak revenue atau pendapatan RMK Energy. Setelah normalisasi harga, ada penurunan pada segmen penjualan batu bara.

Pendapatan usaha dari segmen penjualan batu bara hingga kuartal III tahun ini adalah sebesar Rp 1,2 triliun. Jumlah itu turun sebesar 19,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Vincent melanjutkan, tantangan utama perseroan bukan pada koreksi harga batu bara. Tapi, menyelesaikan sanksi administrasi dari KLHK.

Advertising
Advertising

"Dalam waktu dekat, harapannya sanksi administrasi tersebut dapat terselesaikan, sehingga kami bisa beroperasi lagi secara optimal dan mencapai target yang sudah kami proyeksikan," tutur Vincent.

Selanjutnya: KLHK menyebut RMK Energy telah melanggar perlindungan....

<!--more-->

KLHK menyebut RMK Energy telah melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Dirjen Gakkum KLHK menghentikan dan menyegel kegiatan RMK Energy di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada akhir September 2023.

"Penghentian aktivitas RMK Energy ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile (tempat penampungan) batu bara," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dikutip dari laman resmi kementeriannya.

Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT RMK Energy merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batu bara.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, lanjut dia, kegiatan RMK Energy melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Selain itu, ada ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

"Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui sanksi administratif," ujar Rasio.

Pilihan Editor: Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti

Berita terkait

Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

46 menit lalu

Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

Bank Dunia menggelar Konferensi Lahan 2024 yang mengangkat topik perhutanan sosial sebagai penopang manajemen lahan dan ketahanan iklim.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

11 jam lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

21 jam lalu

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.

Baca Selengkapnya

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

1 hari lalu

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

2 hari lalu

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) optimistis mampu memproduksi batu bara sebesar 41,3 juta ton di tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

2 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

3 hari lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

3 hari lalu

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.

Baca Selengkapnya

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

3 hari lalu

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

Harga gula pasir terus mengalami kenaikan, hari ini mencapai Rp 19 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

4 hari lalu

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat

Baca Selengkapnya