Situs OJK Hari Ini Sudah Bisa Diakses Kembali
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Grace gandhi
Selasa, 3 Oktober 2023 13:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat mengalami gangguan kemarin, hari ini Sistem Layanan Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dapat diakses kembali.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan saat ini beberapa aplikasi mulai dapat diakses kembali, antara lain website atau situs web OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan iDebku.
“Untuk aplikasi lainnya masih dalam proses pemulihan secara bertahap dan perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Aman menambahkan, OJK telah melakukan langkah-langkah penanganan atas gangguan tersebut dan mengupayakan pemulihan layanan sistem informasi dapat dilakukan dengan secepatnya.
"OJK memahami ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat dan berkomitmen
untuk terus meningkatkan kualitas seluruh layanannya, termasuk layanan sistem
informasi," katanya.
Selanjutnya: Seperti diberitakan sebelumnya, Layanan Sistem Informasi OJK....
<!--more-->
Seperti diberitakan sebelumnya, Layanan Sistem Informasi OJK pada Senin, 2 Oktober 2023 mengalami gangguan. Dalam postingan Instagram OJK tertulis "Pengumuman Gangguan Layanan Sistem Informasi".
Dalam postingan itu OJK menyebutkan, "Sehubungan dengan adanya gangguan pada layanan sistem informasi OJK, bersama ini kami informasikan bahwa sedang dilakukan proses pemulihan layanan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih atas pengertiannya."
Ketika dimintai konfirmasi apakah situs OJK terkena Ransomware seperti yang disebut-sebut dalam informasi yang beredar di media sosial, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, hanya mengatakan, “Ada gangguan pada layanan sistem informasi OJK. Kami sedang melakukan proses pemulihan layanan,” ujar Aman kepada Tempo lewat pesan tertulis, Senin, 2 Oktober 2023.
Aman menambahkan OJK sedang menindaklanjuti masalah ini secepatnya. Aman juga meminta maaf kepada masyarakat karena gangguan tersebut. “Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih atas pengertiannya,” katanya.
Pilihan Editor: DPR Setujui PMN Rp 70,79 Triliun untuk 16 BUMN, Sri Mulyani: Sangat Terbatas dan Spesifik