Zulhas Ancam Blokir TikTok Kalau Tak Segera Urus Izin

Kamis, 28 September 2023 17:36 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan TikTok Shop harus segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce. Adapun sesuai aturan yang baru, social commerce hanya bisa menampilkan konten promosi dan tidak boleh menyediakan fitur penjualan.

Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. "Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.

Pemerintah telah membuat regulasi social commerce dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Bila melanggar, terdapat lima tahapan sanksi yang menanti pelaku usaha tersebut.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Nantinya akan ada Satuan Tugas atau Satgas yang mengawasi implementasi kebijakan ini. Tim itu beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.

Advertising
Advertising

Bagi penyelenggara PMSE, termasuk marketplace dan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender. Terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Adapun hingga saat ini TikTok Shop masih beroperasi. Penjual di platform tersebut juga masih bisa melakukan transaksi jual beli seperti biasanya. Sementara itu, TikTok Indonesia mengatakan akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun, TikTok Indonesia sangat menyayangkan terkait pengumuman tersebut. Tiktok Indonesia menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

"Kami akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," kata TikTok Indonesia saat dihubungi pada Rabu, 27 September 2023.

Pilihan Editor: Ekspor Perhiasan RI Naik Satu Peringkat, Kemenperin Targetkan ke 10 Besar Dunia

Berita terkait

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

45 menit lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

1 jam lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

3 jam lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

2 hari lalu

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

Eko Patrio mengakui PAN juga mengusulkan namanya untuk maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

2 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

4 hari lalu

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

Ganjar berharap masyarakat sipil bisa ikut memberikan catatan kritis pada pemerintahan Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

4 hari lalu

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

PAN tetap mengusung Zita Anjani maju di Pilkada DKI. PAN mengaku tidak khawatir dengan elektabilitas Zita gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

5 hari lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

5 hari lalu

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

Airlangga Hartarto menyatakan belum ada penugasan final terkait majunya Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

6 hari lalu

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

PAN berencana menjalin koalisi dengan sejumlah partai lain untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta. Sementara Golkar punya rencana lain.

Baca Selengkapnya