Tetapkan Bogor Kota Lengkap, Menteri ATR: Karena Sinergi Pemda dan Aparat Penegak Hukum
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 28 September 2023 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Kota Bogor, Jawa Barat sebagai Kota Lengkap dengan jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 323.381 bidang tanah atau 98,76 persen dari total bidang tanah.
"Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 27 September 2023.
Hadi juga mengapresiasi para camat yang telah mendukung pendaftaran tanah hingga ke tingkat desa. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh kota/kabupaten di Indonesia menjadi Kota/Kabupaten Lengkap. Dengan dideklarasikannya Kota Bogor sebagai Kota Lengkap, maka saat ini terdapat 11 Kota/Kabupaten Lengkap di Indonesia.
Kota Bogor telah memenuhi syarat untuk jadi Kota Lengkap. Saat ini jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 323.381 bidang tanah atau 98,76 persen dari total bidang tanah. Seluruh bidang tanah tersebut sudah terpetakan dan lengkap baik secara spasial maupun yuridis.
"Secara spasial berarti sudah tidak ada lagi celah dan overlap. Secara yuridis dibuktikan antara data fisik dan data elektronik semuanya akurat. Keuntungan yang langsung dirasakan oleh masyarakat adalah kepastian batas bidang dengan tetangga yang berbatasan karena semuanya meyakini bahwa ini adalah ‘tanah saya’. Tidak ada mafia tanah, karena sudah terdaftar secara elektronik di Pusdatin Kementerian ATR/BPN, sehingga sudah tidak ada masalah tanah lagi," kata Hadi Tjahjanto.
BPN menyerahkan 20 sertifikat tanah aset
<!--more-->
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 20 sertifikat tanah aset.
Sertifikat tersebut meliputi 12 sertifikat untuk Pemerintah Kota Bogor, 3 sertifikat untuk Kementerian Perhubungan, 3 sertifikat untuk Kementerian Perindustrian, 1 sertifikat untuk Kementerian Pertahanan; dan 1 sertifikat untuk PLN.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor juga telah menyerahkan dana hibah sebesar Rp3 miliar kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Sebanyak 10 wilayah yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap, antara lain Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.
Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, dan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali.
Sebuah kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
Kota/kabupaten yang menjadi Kota/Kabupaten Lengkap dapat meminimalkan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, sehingga kepemilikan tanah menjadi aman dan tenteram.
Pilihan editor: Menteri ATR: Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Menyangkut Hak Keamanan Umat Beribadah