TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjamin keamanan umat dalam beribadah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah terhadap rumah ibadah melalui Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
“Sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah ini harus diseriusi karena menyangkut hak keamanan umat beribadah. Dengan demikian, umat merasa aman dan tenang dalam beribadah ketika tempat ibadah mereka mempunyai kepastian hukumnya,” ujar Hadi Tjahjanto di Kendari, Sulawesi Selatan, Senin 4 September 2023.
Maka itu, lanjutnya, program Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN terus dipercepat.
Hadi Tjahjanto menekankan, dalam penyertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah tidak ada diskriminasi dan pengecualian.
Seluruh tempat ibadah harus dilindungi agar masyarakat dapat beribadah tanpa gangguan. Namun, Hadi Tjahjanto menyatakan, dalam mempercepat program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri.
“Kalau kita lihat di televisi, masyarakat sedang beribadah diusir. Oleh sebab itu, program yang saya tambahkan, yakni menyertifikatkan tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah harus dijalankan dengan cara sinergi kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral,” katanya.
Sertifikat rumah ibadah menjaga tanah umat beragama dari mafia tanah