Dalam kunjungannya ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Hadi Tjahjanto memberikan tiga sertifikat tanah wakaf, di Masjid Nurul Ilmi, Kendari.
Adapun sertifikat tanah wakaf diperuntukkan atas Masjid Nurul Ilmi di Kelurahan Labibia, Masjid Yusuf Al Ma’un di Kelurahan Mokoau, serta Masjid Al Islah di Kelurahan Anggoeya.
Sebagai informasi, sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga tanah umat beragama.
Penyerahan sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf juga merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga tanah umat beragama dari gangguan mafia tanah yang jahat.
Pilihan editor: Banyak Apartemen di DKI Jakarta Belum Bersertifikat, Ini Jawaban Menteri ATR