OJK Disebut Telah Setujui Tim Likuidasi Kresna Life

Kamis, 10 Agustus 2023 21:07 WIB

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Benny Wulur, menyebut Tim Likuidasi Kresna Life telah dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ada (buktinya), jadi ada surat OJK-nya," kata Benny saat dihubungi Tempo pada Kamis, 10 Agustus 2023. "Karena saya sebagai lawyer nggak mungkin ngomong kalau ngga ada surat dari OJK-nya dong."

Berdasarkan surat nomor S-311/NB.12/2023 yang diterima Tempo, OJK telah menyetujui dua dari tiga calon yang diajukan oleh Kresna Life. Adapun pemilihan itu berdasarkan hasil analisis OJK dari informasi internal, hasil wawancara, dan POJK.

"Dengan ini kami menyetujui usulan nama-nama calon Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai berikut: a. Sdr. Huakanala Hubudi; dan b. Sdr. Saut Mardohar Sinaga," begitu yang tertulis pada salah satu poin dalam dokumen tersebut.

Tempo lantas mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono. Namun, Ogi tak membalas pesan maupun panggilan dari Tempo.

Advertising
Advertising

Sebelumnya diberitakan, OJK telah menolak tim likuidasi yang diajukan oleh Kresna Life. Hal ini diungkapkan Ogi pada konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ogi menyebut, proses pembentukan tim likuidasi belum memenuhi Peraturan OJK. "Lima belas hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, nama dari calon-calon tim likuidasi itu harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat dari keanggotaan tim likuidasi," tutur dia.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak Kresna Life. Oleh karena itu, lanjut Ogi, OJK melakukan pertemuan dengan pemegang saham pengendali Kresna Life untuk mengajukan revisi terhadap tim likuidasinya.

Pemilihan tim likuidasi Kresna Life adalah buntut dari dicabutnya izin usaha (CIU) perusahaan tersebut pada 23 Juni 2023 lalu. Hal tersebut mengakibatkan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Selain itu, perusahaan juga wajib menggelar RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Pilihan Editor: Jokowi Jajal LRT Jabodebek, Dirut KAI: Resmi Layani Masyarakat pada 26 Agustus

Berita terkait

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

11 jam lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

12 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

1 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya