Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan, Pengamat Kebijakan Publik: Sistem Kesehatan Nasional Rawan Dibajak Pemilik Modal

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Kamis, 13 Juli 2023 08:45 WIB

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan tidak memberi manfaat besar bagi sistem kesehatan nasional.

Menurut Achmad, beleid ini justru membuat sistem kesehatan nasional rentan dibajak pemilik modal kesehatan besar.

"Karena mereka tidak perlu berkomunikasi dengan organisasi profesi. Cukup terkoneksi dengan Menteri Kesehatan yang menjadi pengambil keputusan," kata Achmad lewat keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.

Achmad melanjutkan, RUU Kesehatan juga mengandung unsur liberalisasi yang berisiko tinggi. Hadirnya dokter asing tanpa memenuhi standar lembaga profesi nasional, kata dia, bisa berpotensi menimbulkan malapraktik.

Lebih rinci, Achmad menyampaikan kritiknya terhadap pengesahan RUU tersebut. Pertama, RUU Kesehatan disahkan tanpa melalui proses yang aspiratif. Sebab, draf RUU Kesehatan mendapat penolakan dari lima organisasi profesi kesehatan utama di Indonesia dan 200 guru besar.

Advertising
Advertising

Kedua, RUU Kesehatan sarat dengan sentralisasi dan liberalisasi kesehatan. Hal ini lantaran peran lembaga profesi digembosi, sedangkan peran pemerintah menjadi dominan.

Selanjutnya: Achmad menyayangkan profesionalisme kesehatan....

<!--more-->

Achmad menyayangkan profesionalisme kesehatan melalui penguatan lembaga profesi dicabut dalam RUU Kesehatan. Sedangkan peran Menteri Kesehatan malah sangat kuat. "Karena terlalu kuat, jaabatan Menteri kesehatan di masa depan jadi rawan diperebutkan oleh oligarki investor kesehatan," ujar dia.

Ketiga, Achmad melanjutkan, RUU Kesehatan memudahkan oligarki menentukan sistem kesehatan nasional. Karena peran pemerintah dominan, menurut dia, investor kesehatan lebih mudah menempatkan seorang Menteri kesehatan daripada harus menyakinkan kolegium organisasi kesehatan karena mereka sangat plural, profesional dan transparan.

Bukti lainnya, RUU Kesehataan menghilangkan mandatori kesehatan yang sangat melindungi layanan publik bagi masyarakat kelas bawah. " Mandatori hilang artinya anggaran minimal kesehatan sudah tidak ada lagi sebagai mandatori politik anggaran bagi rakyat kecil," kata Achmad.

Poin-poin tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa RUU Kesehatan bukan disahkan untuk publik. Achmad menilai publik hanya menjadi objek, baik sebagai tenaga kesehatan maupun pasien.

"Menelaah draf RUU Kesehatan, publik akan menyadari bahwa RUU Kesehatan omnibus law tersebut bukan untuk mengingkatkan kualitas kesehatan publik luas. Tapi memberi jalan agar industri kesehatan, pemilik modal berekspansi secara akseleratif," ujar dia.

Pilihan Editor: Operasional Terbatas LRT Jabodebek, Dirut KAI: Ada 22 Perjalanan per Hari pada 12-26 Juli

Berita terkait

Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

2 hari lalu

Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

Banyak pula orang yang baru mulai olahraga setelah divonis mengalami penyakit tertentu.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

2 hari lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

6 hari lalu

Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

Olahraga bukan hanya tentang membentuk tubuh atau memperkuat otot

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Gunadi Cari Model Penyaluran Anggaran Cegah Stunting

10 hari lalu

Menteri Budi Gunadi Cari Model Penyaluran Anggaran Cegah Stunting

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masih mencari model penyaluran dana pencegahan stunting.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

13 hari lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

15 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

15 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

22 hari lalu

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya