Audit BPKP soal Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar Rampung, Kemendag: Pekan Ini Mudah-mudahan Kelar

Jumat, 7 Juli 2023 19:53 WIB

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal utang Rp 344 miliar minyak goreng sudah selesai. Sayangnya, Isy enggan membeberkan hasil audit tersebut.

Ia mengatakan Kemendag akan mengadakan rapat dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pembayaran utang tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan ini.

"Review-nya kemarin sudah keluar dari BPKP. Pekan ini akan diadakan rapat lagi dan mudah-mudahan kelar," kata Isy saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.

Utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.

Aprindo mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, sebesar Rp 472 miliar.

Advertising
Advertising

Alhasil, pemerintah meminta BPKP untuk mengaudit utang subsidi minyak goreng ini, sehingga Kemendag akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil legal opinion (LO) dari BPKP.

Selanjutnya: Isy mengaku sebelumnya telah menemui....

<!--more-->

Isy mengaku sebelumnya telah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam Mahfud MD untuk membahas soal utang rafaksi minyak goreng ini ini. Rencananya, pemerintah akan mengadakan rapat kembali sebelum menemui Aprindo.

Sementara itu, Aprindo pada 4 Mei lalu memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk membayar utang tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan langkah terakhir yang akan dilakukan Aprindo jika utang tak kunjung dilunasi adalah menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Roy berujar alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan supaya persoalan ini tidak tenggelam oleh pesta demokrasi pemilihan presiden. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi berikut.

Pertama, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.

Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.

Pilihan Editor: Ekspor Bijih Nikel Ilegal, Menteri ESDM Ungkap Kemungkinan Beda Pencatatan Kode HS

Berita terkait

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

1 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

2 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

5 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

6 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

7 hari lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

7 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

8 hari lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

8 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya