Pemegang Saham Kresna Life Mundur H-1 sebelum OJK Mencabut Izin Perseroan

Senin, 26 Juni 2023 10:54 WIB

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Michael Steven, mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk. (kode emiten: KREN) pada H-1 sebelum Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin Kresna Life.

"Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan dan Bapak Michael Steven sebagai Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan, masing-masing pada tanggal 21 Juni 2023," kata Corporate Secretary Kresna Life, Indera Hidayat, dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 26 Juni 2023.

Indera melanjutkan, perseroan telah menerima pengunduran diri Ingrid Kusumodjojo, Michael Steven, dan Ibu Dewi Kartini Laya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 22 Juni 2023.

Sementara itu, dilansir dari dokumen Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Kresna Life yang terbit pada 12 Juni 2023 di laman Keterbukaan Informasi BEI, Kresna Life tercatat memiliki saham 13,77 persen pada Kresna Graha Investama.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Kresna Life sehari setelah pengunduran Michael Steven dkk. disetujui atau pada Jumat, 23 Juni 2023.

Advertising
Advertising

Pencabutan itu disebabkan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya: Menurut Ogi, OJK telah memberikan cukup waktu....

<!--more-->

Menurut Ogi, OJK telah memberikan cukup waktu kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka. Dia menjelaskan, pihak perusahaan tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” papar Ogi.

Lebih Lanjut, OJK juga menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” tutur Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Sri Mulyani: Kinerja APBN hingga Mei 2023 Masih Terjaga, Surplus Rp 204,3 Triliun

Berita terkait

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

14 jam lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

15 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

1 hari lalu

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya