Dipanggil Komisi III soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Stafsus Sri Mulyani: Menkeu Direncanakan Hadir
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 8 April 2023 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengundang Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Undangan itu dilayangkan, pekan depan untuk meminta penjelasan soal transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Selain Sri Mulyani, yang diundang Komisi III adlah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Menurut Prastowo, surat Komisi III disampaikan ke Menkopolhukam sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami menerima tembusannya. Dari koordinasi dengan Bapak Menkopolhukam, direncanakan Menkeu akan ikut hadir bersama Ketua Komite,” ujar Prastowo melalui pesan pendek pada Jumat, 7 April 2023.
Adapun persiapan sebelum hadir ke Komisi III apakah ada pertemuan terlebih dulu dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau tidak, kata Prastowo, Kemenkeu mengikuti arahan Menkopolhukam. “Komite akan berkoordinasi,” tutur Prastowo.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. “Sebelum akhir minggu kedua April (memanggil Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana), jadi sebelum reses. Rencananya (pekan depan),” ucap Asrul Sani. Untuk waktu pastinya, dia belum bisa menyebutkan.
Politikus partai berlambang Ka’bah itu berharap dalam pertemuan itu, data mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun itu menjadi jelas. Setelah itu, maka rencana aksi proses hukum secara pidana bisa saja dilakukan. “Atau proses penyelesaian jika ternyata secara pidana tidak cukup bukti,” kata Asrul Sani.
Mahfud selaku Ketua Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sudah memberikan penjelaskan mengenai transaksi mencurigakan itu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 lalu. Saat itu Mahfud membuka data versi miliknya bersama dengan Ivan Yustiavandana.
Selanjutnya: Sementara, dua hari sebelumnya....
<!--more-->
Sementara, dua hari sebelumnya, pada 27 Maret 2023, Sri Mulyani juga menjelaskan transaksi janggal itu, tapi di depan anggota Komisi XI DPR RI. Kemudian, menanggapi pernyataan Mahfud di depan Komisi III DPR RI, pada 31 Maret 2023, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan bahwa data yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani pada dasarnya sama, nilainya Rp 349 triliun.
Suahasil menjelaskan data yang diungkap Mahfud. Menurut Suahasil, ada perbedaan pengklasifikaian informasi transaksi itu. Dalam tabel milik Mahfud transaksinya dibagi menjadi tiga. Pertama transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu nilainya Rp 35.548.999.231.280. Kedua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain termasuk korporasi nilainya Rp 53.821.874.839.401.
Ketiga transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu seperti pajak, kepabeanan dan cukai yang nilainya Rp 260.503.313.432.306, sehingga total keseluruhan nilainya Rp 349.847.187.502.987.
“Transaksi kategori satu itu dianggap berbeda, karena yang disampaikan di Komisi XI nilainya Rp 22.042.264.925.101. Kenapa berbeda? Karena ketika kita melihat data surat tadi, Kemenkeu itu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum,” tutur Suahasil.
Namun, Suahasil menjelaskan, di data Kemenkeu transaksi kategori satu itu dipecah menjadi dua kategori di mana berdasarkan surat yang benar-benar dikirimkan ke Kemenkeu nilainya menjadi Rp 22.042.264.925.101. Kemudian dari surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp 13.075.060.152.748. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 35.117.325.077. “Cara mengklasifikasi kami begitu,” ujar dia.
Dalam data Kemenkeu juga disebutkan selain kategori tersebut, ada juga surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan pihak lain nilainya Rp 47.008.738.267.859; ada juga surat yang dikirimkan ke Kemenkeu yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 252.561.897.678; dan surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang berkaitan dengan korporasi nilainya Rp 14.186.181.968.600.
“Kenapa angkanya secara keseluruhan mirip, karena memang kami bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya berapa? Rp 349.874.187.502.987. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda tapi kalau di konsolidasi ya ketemu sama,” tutur Suahasil.
Pilihan Editor: Ramayana Departemen Store Selengarakan Midnight Sale, Simak Tanggal dan Lokasinya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini