Terkini: Penjelasan Stafsus Sri Mulyani tentang Kasus Ekspor Emas, Tuntutan Tanggung Jawab Ahok di Kebakaran Kilang Pertamina Dumai
Reporter
Tempo.co
Editor
Agung Sedayu
Senin, 3 April 2023 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ekspor emas Rp 189 triliun masih menjadi topik paling banyak dibaca di Tempo.co pada Senin, 3 April 2023. Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan kronologis kasus tersebut dari awal hingga akhir.
Berikutnya adalah berita tentang tuntutan tanggung jawab Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang dan Kilang Pertamina Dumai. Mereka berdua dianggap tidak berhasil mengelola Pertamina sehingga semestinya dicopot.
Berita lain yang juga menarik perhatian pembaca adalah tentang desakan Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga supaya Pertamina segera membangun buffer zone atau zona penyangga Depo Pertamina Plumpang sambil menunggu depo baru selesai dibangun.
Kemudian berita mengenai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengumumkan insentif mobil listrik dan bus listrik berlaku bulan ini.
Lalu berita terkait tunjangan hari raya atau THR Lebaran yang wajib diberikan secara utuh dan tepat waktu. Perusahaan yang melanggar terancam mendapat sanksi.
Berikut rangkuman lima berita ekonomi dan bisnis di Tempo.co.
1. Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan kronologi dari kasus ekspor emas batangan Rp 189 triliun yang kontroversi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai). Stafsus Menkeu Sri Mulyani itu menceritakan kembali kasus yang sudah diungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani itu agar tidak disalahpahami.
Kasus ekspor emas tersebut, kata Prastowo, bermula pada Januari 2016, di mana KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas ekspor emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q. “Yang kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan,” cuit Prastowo di akun Twitter-nya pada Ahad, 2 April 2023. Tempo diizinkan untuk mengutip pernyataannya.
PT Q saat itu melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai scrap jewelry atau perhiasan bekas. Namun, petugas KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. “Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh Bea Cukai,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor, disaksikan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan. Lalu, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. “Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” ucap Prastowo.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Kilang Pertamina Dumai Terbakar ...
<!--more-->
2. Kilang Pertamina Dumai Terbakar, Pengamat: Kebakaran Depo Berulang, Copot Nicke dan Ahok
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan insiden kebakaran berulang kali terjadi di kilang minyak maupun depo Pertamina dalam waktu berdekatan adalah indikasi ketidakmampuan pimpinan Pertamina mengelola perusahaan. Sabtu pekan lalu Kilang Pertamina Dumai terbakar, awal Maret lalu Depo Pertamina Plumpang juga telah terbakar. Karena itu Fahmy merekomendasikan supaya Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicopot.
Menurut Fahmy, insiden berulang di Pertamina sudah tidak bisa ditoleransi. Dirut dan Komut Pertamina tidak bisa lepas tanggung jawab. "Ketika insiden Depo Pertamina Plumpang kemarin sudah banyak jatuh korban, secara etis dan moral, Dirut dan Komut Pertamina mestinya mundur. Kalau tidak mundur, Menteri BUMN bisa copot mereka," ucap Fahmy kepada Tempo, Minggu, 2 April 2023.
Selain itu, Fahmy juga merekomendasikan supaya pihak manajemen Pertamina melakukan perombakan dan menerapkan sistem keamanan berstandar internasional di seluruh depo dan kilang Pertamina.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
3. Energy Watch: Pembangunan Buffer Zone Depo Pertamina Plumpang Harus Segera
Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga, menyebut rencana Pertamina membangun buffer zone atau zona penyangga sejauh 50 meter bisa mengurangi paparan bahaya dari terminal bahan bakar minyak (TBBM). Adapun rencana ini disampaikan Pertamina pasca insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada 3 Maret lalu.
"Buffer zone 50 meter adalah radius minimal. Selain itu, masih diperlukan mitigasi-mitigasi bencana yang menyeluruh untuk mencegah kembali terjadinya insiden serupa," kata Daymas kepada Tempo, Minggu, 2 April 2023.
Menurut Daymas, upaya membangun buffer zone perlu dilakukan Pertamina sebagai wujud pembelajaran dari kejadian sebelumnya. Sehingga, membangun buffer zone seiring rencana pemerintah merelokasi Depo Plumpang ke lahan reklamasi PT Pelindo di Kalibaru, Jakarta Utara.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Luhut Umumkan Insentif Mobil Listrik ...
<!--more-->
4. Luhut Umumkan Insentif Mobil Listrik, Berlaku Bulan Ini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Luhut mengatakan insentif mobil listrik dan bus listrik tersebut berlaku bulan ini.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut lewat keterangan tertulis pada Senin, 3 April 2023.
Insentif mobil listrik dan bus listrik tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Isinya tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
5. Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Saksi, Ini Aturannya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan setiap tahun. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan rumus perhitungan, nominal, hingga tata cara penyaluran tunjangan oleh perusahaan. Dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah memastikan bahwa para pekerja bisa memperoleh haknya.
Namun, ada saja pengusaha yang berusaha mencari celah supaya tidak membayar tunjangan THR keagamaan. Dengan berbagai macam dalih, mulai dari keterpurukan perekonomian hingga alasan lainnya. Padahal, tidak hanya PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), karyawan swasta berstatus tetap, kontrak, dan buruh harian juga wajib diberi THR. Lantas, apa sanksi perusahaan yang tidak membayar THR?
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Baca juga: Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.